Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Dana Desa Tahap II Tahun 2021 Tak Kunjung Cair, 52 Kades di Anambas Terancam Tutup Kantor

Liputanesia
5 Jan 2022, 16:58 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:19Z

Liputanesia.co.id, Anambas – 52 Kepala Desa di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengeluh dan minta kejelasan kepada Pemerintah Daerah, kapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II Tahun 2021 di cairkan. jika tak kunjung cair, para kepala desa Terancam tutup kantor, Rabu (5/1/2022).

Sebelum nya para kepala telah berupaya melakukan rapat pertemuan dengan dinas sosial dan mempertanyakan kenapa Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan (TW) IV, tahap II tahun 2021 belum dicairkan.

Sehingga menjadi tanda tanya besar dari seluruh kalangan perangkat desa, juga menuai perbincangan hangat di tengah – tengah masyarakat Anambas.

Acok, kepala desa (Kades) payak laman.

Acok, salah satu kepala desa (Kades) payak laman. yang juga mantan Anggota DPRD di komisi I bagian BANGGAR dari fraksi Hanura Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), menuturkan kepada Awak Media ini.

“Anggaran alokasi dana desa (ADD) yang belum terbayarkan, hampir rata-rata 500 juta keatas dan bahkan ada yang sampai 800 juta. karena, setiap desa itu berbeda beda permasalahan anggaran nya, contoh seperti :

Utang sintap, tunjangan kades, operasional, perjalanan dinas, honor para perangkat desa, honor RT/RW, bahkan alat-alat perlengkapan kantor”

“Jika hal ini terus berlarut larut, maka kemungkinan besar, kantor desa akan terancam tutup,” sebut Acok menyampaikan dengan tegas, mewakili Aspirasi para kepala desa.

Ia meminta kepada pemerintah daerah, agar dana desa tersebut segera dibayar kan. karena, ini adalah hak para kepala desa, maupun para perangkat desa, dan bukan kewajiban” Ujarnya kembali

Kenapa ! tanya Acok menerangkan kepada awak media ini, karena kami selaku kepala desa sudah melaksanakan kewajiban kami dengan baik, lalu kenapa hak kami tidak dibayarkan ?

Sambung nya lagi,” Seandainya kalau kategori tunda bayar atau tunda salur, itu tidak ada didalam undang-undang yang mengatur, untuk gaji mungkin bisa tunda salur atau belanja barang. tapi bagaimana untuk operasional lain-lain nya,” Ungkap nya.

Bahkan tak sampai disitu saja, Acok juga membeberkan bahwa,” pembayaran alokasi dana desa (ADD) ini, sudah setengah tahun. alias enam (6) bulan, dan ada yang sampai delapan (8) bulan belum dibayarkan pemerintah daerah”

“Sementara untuk pembayaran ADD tahap I memakai aturan Perbub Bupati sebesar 20 % (Persen), dan untuk tahap II tergantung dari Pusat mentransfer ke kas Daerah sebesar 10 % (Persen) ini angka minimal. dalam arti kata, pemerintah boleh lebih dari 10 % (Persen), dan 10 % (Persen) inilah yang tidak terbayarkan sampai saat ini”

Untuk pembayaran gaji, seharus nya dibayarkan sebesar Rp 211 juta. sementara, yang baru dibayarkan sebesar Rp 106 juta. Artinya desa harus nombok atau ngutang, jangankan gaji. yang lainnyapun tidak terbayarkan, akhirnya numpuk numpuk semua,” Pungkas Acok mengakhiri penjelasan nya kepada Awak Media Ini sebagai kepala desa payak laman.

Iklan