Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Aspihani Ajak Aktivis Kalimantan Polisikan Edy Mulyadi

Liputanesia
23 Jan 2022, 16:12 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:06Z

Liputanesia.co.id, Banjarmasin – Pernyataan Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai media sosial yang diduga menyebut Kalimantan tempat jin buang anak serta pasar IKN adalah kuntilanak dan gendurowo membuat salah satu tokoh aktivis Kalimantan geram dan berencana melaporkannya ke Polisi.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Aspihani Ideris yang merupakan Direktur Eksekutif Lembaga Kerukunan Masyarakat Kalimantan (LEKEM KALIMANTAN) via call WhatsApp kepada awak media ini, Minggu, (23/1/2022).

“Siapa yang tidak geram dan jujur saya sebagai anak kelahiran di Kalimantan merasa dilecehkan, dengan pernyataan Edy Mulyadi terkesan sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan martabat warga Kalimantan,” kata Aspihani yang diketahui seorang Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).

Atas pernyataan Edy Mulyadi yang bersifat rasis tersebut, Aspihani beserta tokoh pergerakan Kalimantan akan melaporkannya ke Polisi.

Menurut Dosen Hukum UNISKA ini, kata-kata yang di lontarkan oleh Edy Mulyadi yang tersebar di berbagai jejaring sosial adalah bentuk pencemaran nama baik dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pada Pasal 27 ayat (3).

Pencemaran nama baik yang di lontarkan tersebut, kata Aspihani masuk dalam kategori penghinaan karena termaktub dalam BAB XVI dari Pasal 310 sampai 321 KUHP.

“Pencemaran nama baik menurut Pasal 310 KUHP dan disandingkan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang di lontarkan, disiarkan, ataupun dipertunjukkan oleh Edy Mulyadi tersebut adalah sebuah upaya menyerang kehormatan atau nama baik warga Kalimantan dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” ujarnya.

Oleh karenanya, Aspihani Ideris mengajak aktivis Kalimantan untuk bersama-sama mendatangi Krimsus Polda Kalsel guna membuat laporan polisi atas perkara yang membuat nama baik Kalimantan di cemarkan, tukasnya.

Iklan