Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kejati Kepri Sampaikan 7 Program Prioritas Kejagung RI Upaya Pemberantasan Mafia Tanah

Redaksi
13 Des 2021, 22:41 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:43Z

Liputanesia.co.id, Tanjungpinang – Kejati Kepri Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya jajaran penerangan hukum kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau yang dipimpin Djendra Firdaus SH.MH., saat tampil di aula pos pelayanan kelurahan kampung Bugis kecamatan Tanjungpinang kota, dalam kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum, pada Senin (13/12/2021).

Dengan tagline “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” Jendra memaparkan Materi dengan judul “Aspek Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Upaya Pemberantasan Mafia Tanah”. Ada 3 aspek Terkait pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan yang disampaikan jendra.

Pertama, adanya prinsip keseimbangan. Berdasarkan UU no 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bahwa,” Tanah wajib tersedia bagi pembangunan untuk kepentingan umum” UU tersebut menganut prinsip ‘ keseimbangan’ antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat, Dimana pemerintah menjamin tersedianya tanah untuk kepentingan umum termasuk pendanaannya. Akan tetapi masyarakat juga mempunyai kewajiban untuk melepaskan haknya.

Kedua, keterlibatan masyarakat. Dimana masyarakat harus dilibatkan dari tahap perencanaan sampai dengan penyerahan tanah, sehingga partisipasi masyarakat menjadi unsur penting dalam rangkaian kegiatan pengadaan tanah.

Ketiga, Pemberian ganti rugi. Artinya, pengadaan tanah untuk kepentingan umum Dilaksanakan dengan pemberian ganti rugi yang layak dan adil bagi masyarakat.

Selain itu, kasi Pengkum Kejati Kepri Jendra Firdaus SH, MH., juga menyampaikan,” 7 (tujuh) Program Prioritas Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), dan Upaya Pemberantasan Mafia Tanah Oleh Kejaksaan Agung RI. Dengan cara menutup atau memperbaiki celah yang menjadi peluang masuknya jaringan mafia Tanah, mencermati dan mempersempit ruang gerak mafia Tanah yang biasa ‘Main Mata’ atau kongkalikong dengan para pejabat aparatur sipil negara, aparat penegak hukum, maupun ketua adat, untuk itu mari kita sama-sama cermati sengketa-sengketa tanah yang terjadi.

Dan pastikan bahwa sengketa tanah tersebut adalah murni sengketa tanah antar warga, bukan dilatarbelakangi atau digerakkan oleh para mafia Tanah yang bekerjasama dengan pejabat Tertentu,” tutup Jendra kasi Pengkum Kejati Kepri menyampaikan kepada warga, forum RT/RW, tokoh masyarakat serta Lurah kampung Bugis Rio Reynaldy.

Acara dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan, dan acara berlangsung secara interaktif.

Iklan