Liputanesia.co.id, Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Repulauan Riau (Kepri), melalui Aspidsus Sugeng Riadi SH.MH., dengan tegas akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang Terkait TPP ASN pada Minggu depan, Jum’at (24/12/2021).
“Materinya akan kita sampaikan dalam penyelidikan dan kita ekpos. namun, Sebelum kita memanggil Walikota dan Wakil Walikota. Kita harus panggil semua nya. bahkan saat ini, penyidik kejati kepri sudah periksa tujuh (7) pejabat Pemko Tanjungpinang”
“Kami juga harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, kami sedang bekerja. dan tidak gegabah, Karena masih dalam proses. kami juga tidak main-main terhadap kasus ini,” tegas Sugeng Riadi menyampaikan saat menerima Kunjungan audiensi JPKP bersama Aliansi masyarakat Peduli Korupsi pada Kamis (23/12).
Budi Prasetyo Selaku Sekretaris Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JKPK) hadir bersama Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang dalam ruang audiensi, diterima langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri. Sugeng Riadi SH.MH., serta didampingi seorang penyidik yang menangani dugaan kasus korupsi TPP ASN, Beni Siswanto SH.
Dalam kesempatan tersebut, Sholikin selaku Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang menyampaikan ucapan terimakasih, juga mengapresiasi pihak Kejati Kepri yang telah menindaklanjuti laporan JPKP Tanjungpinang dan sekaligus mempertanyakan kapan Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang akan dipanggil, dan apakah pengembalian uang hasil dugaan korupsi TPP ASN itu dapat menghilangkan pidananya,” tanya Sholikin kepada Aspidsus.
Aspidsus kembali mempertegas pertanyaannya yang ditanyakan Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang. “Kami butuh waktu dalam penyelidikan yang mendalam menangani kasus ini. sementara untuk pengembalian uang tersebut, tidak akan menghilangkan pidananya jika terbukti bertujuan memperkaya diri sendiri.”
“Dan untuk pemanggilan terhadap Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang, kami akan melakukan pemanggilan Minggu depan dalam bulan ini, untuk dimintai keterangan,” Ujar Sugeng Riadi SH.MH., menutup penjelasan nya, kepada JPKP dan Masyarakat Anti Korupsi Tanjungpinang. saat menerima audiensi diruang kerja Aspidsus.