Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Walikota Dimakzulkan, KPK Terkejut ! Setelah Berkunjung Ke DPRD Tanjungpinang

Liputanesia
31 Okt 2021, 16:35 WIB Last Updated 2022-10-03T16:09:08Z

Liputanesia.co.id, Tanjungpinang – Rapat sidang paripurna yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. pada Jum’at, (29/10) pukul 14.00 Wib terkait pemangilan Walikota Hj Rahma S.ip, ternyata telah mencapai puncak, sehingga dimakzulkan dari jabatannya, Senin (1/11/2021).

Keterangan tersebut didapat oleh liputanesia.co.id, sebagai mana yang dijelaskan oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni SH. dalam Rapat Sidang Paripurna di sengarang mengatakan bahwa,” Dengan ketidak hadiran Walikota Tanjungpinang di DPRD. sehingga DPRD secara sah, telah melakukan pemakzulan Walikota dari jabatannya”

Dan,” pemakzulan Walikota juga telah disetujui dengan 21 Anggota DPRD yang hadir dalam rapat sidang paripurna, menyepakati untuk mengunakan hak angket. karena Walikota Hj Rahma S.ip, dinilai tidak kooperatif dalam memberikan pidato jawaban tentang hak Interpelasi DPRD. Atas Perwako Nomor 56 tahun 2019,” Sebut Weni.

Sementara, pelaksanaan hak menyatakan pendapat, hak interpelasi, dan hak angket diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Berdasarkan PP 12/2019, usulan pengajuan hak interpelasi DPRD dapat disahkan apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri dan disetujui lebih dari 1/2 jumlah anggota DPRD yang hadir.

Dengan mekanisme pengajuan hak menyatakan pendapat tertuang dalam pasal 78 PP 12/2019. Dalam aturan tersebut, hak menyatakan pendapat diajukan oleh anggota DPRD kepada pimpinan DPRD, Untuk diputuskan dalam rapat paripurna.

Bahkan pengusulan hak menyatakan pendapat itu, wajib disertai Dengan dokumen yang memuat materi dan alasan pengajuan usulan pendapat, serta materi hasil pelaksanaan hak interpelasi dan/atau hak angket.

Selanjutnya di pasal 79 menyatakan, usulan tersebut bisa dinyatakan sebagai hak menyatakan pendapat DPRD. apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah Anggota DPRD.

Lalu, keputusan bisa di ambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah Anggota DPRD yang hadir dalam rapat, Apabila usul pernyataan pendapat disetujui DPRD, dan menetapkan sebagai keputusan DPRD. yang memuat pernyataan pendapat, saran penyelesaiannya dan peringatan.

Bersamaan terkait hal itu, setelah selesai Rapat sidang paripurna di DPRD, tak lama kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkunjung silaturahmi ke kantor DPRD.

,”KPK juga terkejut dan kaget ! dengan hal yang disampaikan DPRD Kota Tanjungpinang. terkait pengunaan Anggaran Refocusing (Pemko) Tanjungpinang yang terlalu besar, pasca Pandemi Virus Corona (Covid-19)”

“Setelah pemakzulan, DPRD sedang membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk melaksanakan hak angket. guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, terhadap kinerja Walikota Tanjungpinang,” Ujar Weni.

Namun DPRD terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Walikota Hj Rahma S.ip, harapan nya,” Agar Walikota berubah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan ini”

“Jangan semua aturan main di tabrak. pemerintahan ini bukan sewena wena dan semaunya dalam menjalankan, semua ada aturan main dalam pemerintahan ini,” Ungkap Yuniarni Pustoko Weni SH, sambil menutup penyampaian nya.

Sampai berita ini di unggah, liputanesia.co.id belum mendapatkan keterangan resmi dari Walikota, setelah dihubungi melalui telpon WhatsApp.

Laporan: Tengku Azhar

Iklan