![]() |
| Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat./Liputanesia. (Foto: Istimewa) |
Sorotan kritik itu menyoal Dinas Kesehatan Ciamis, pada Rabu, (3/12/2025) malam kemarin mengadakan kegiatan evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) di luar wilayah Kabupaten Ciamis dan bukan fasilitas pemerintah.
Menurutnya, hal itu potensi melanggar Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Menyimpang dari Semangat Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 menekankan percepatan peningkatan pelayanan dasar, efisiensi anggaran, dan penggunaan dana pemerintah yang tepat sasaran.
Namun apa yang terjadi? Kegiatan BOK justru dipindah ke luar daerah, Anggaran habis untuk hotel, konsumsi, dan perjalanan dinas.
Disebutkan aktivis jebolan mahasiswa di Ciamis, Fian (nama samaran), Kamis, (4/12/2025) pagi kepada wartawan mengungkapkan, tujuan dari Inpres tersebut adalah peringatan untuk mengurangi belanja yang tidak perlu dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk program yang berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik. Dengan target efisiensi anggaran sebesar Rp.306,69 triliun.
"Ironisnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Evaluasi Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) saja dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Ciamis yang mana sumber anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pusat," terangnya.
"Seharusanya, evaluasi cukup dilakukan di Aula Dinas Kesehatan atau ruang pertemuan Pemerintah Kabupaten/fasilitas publik lain di Ciamis saja seiring kondisi keuangan daerah sedang mencekam begini," ujarnya.
"Dengan demikian, kami memandang langkah ini sebagai bentuk ketidaktepatan prioritas, serta mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam memastikan efisiensi penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN," ungkapnya.
Ditegaskan, Fian, Dana Bantuan Operasional Keuangan (BOK) dari pusat itu untuk memperkuat layanan dasar, bukan wisata birokrasi.
"Dana BOK dirancang untuk memperkuat: layanan ibu hamil, balita, posyandu, surveilans, pendampingan kasus risiko tinggi, serta kegiatan promotif, preventif di tingkat desa," tegasnya.
Namun dalam praktiknya, kegiatan justru dipindahkan ke luar kabupaten di hotel berbintang, yang jelas itu tidak memiliki relevansi langsung dengan pelayanan masyarakat Ciamis.
"Keputusan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran," tandasnya.
Ia juga menyoroti, dengan dilaksanakan kegiatan di luar wilayah Kabupaten Ciamis tidak ada urgensinya, dan ini potensi pemborosan anggaran.
"Tidak ada urgensinya kegiatan diadakan di luar wilayah Kabupaten Ciamis dan itu dipandang pemborosan anggaran dengan menambah biaya perjalanan, biaya akomodasi, konsumsi lebih besar, serta membuka potensi pemborosan anggaran," imbuhnya.
Pelayanan kesehatan ibu dan anak adalah program inti yang menyangkut hak dasar warga. Karena itu, setiap rupiah BOK harus digunakan secara efektif, bukan untuk kegiatan yang jauh dari masyarakat dan rawan pemborosan.
"Seharusanya, kegiatan evaluasi cukup dilakukan di Aula Dinas Kesehatan atau ruang pertemuan Pemerintah Kabupaten/fasilitas publik lainnya di Ciamis saja seiring kondisi keuangan daerah sedang mencekam begini, " bebernya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis, dr. H. Rizali Sofiyan, saat dikonfirmasi Liputanesia.co.id, Kamis, (4/12/2025) siang mengatakan, bahwa kegiatan evaluasi adalah amanah nasional.
"Kegiatan merupakan bagian dari evaluasi dan amanat nasional yang merupakan salah satu prioritas zero AKI, AKB dan zero new stunting dengan output berupa penilaian kinerja dan rencana tindak lanjut atas capaian yang telah dilakukan," ujarnya.
Sasarannya adalah kepala puskesmas dan bidan koordinator puskesmas dengan tujuan kegiatan mengevaluasi kinerja, peningkatan wawasan dan penyusunan rencana tindak lanjut (RTL).
"Besaran anggarannya sebesar Rp.60.828.000,- dan bersumber dari kementerian dengan standar pelaksanaan yang ditentukan oleh kementerian kesehatan, termasuk didalamnya standar akomodasi pertemuan," jelasnya.
Disinggung tidakkah melanggar ketentuan Inpres yang menekankan efisiensi anggaran, menurutnya tidak.
"Karena mendagri telah menegaskan bahwa efisiensi tidak bermakna sama sekali dilarang namun dikurangi, dibatasi dan tetap dapat dilaksanakan, apalagi menyangkut prioritas nasional," pungkasnya.

.png)