Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Belasan PKL Audiensi Ke Dinas Perdagangan, Pemda Tegaskan Areal IC Zona Terlarang Untuk Berdagang

Heru Pramono
26 Nov 2025, 23:04 WIB Last Updated 2025-11-26T16:04:00Z
Asisten Daerah III, Setda Ciamis, Dadang Darmawan Saat Diwawancara Wartawan Usai Kegiatan Audiensi Bersama Belasan PKL, di Aula DKUKMP Ciamis, Rabu, (26/11/2025) pagi,/Liputanesia. (Foto: Heru Pramono).

Ciamis - Belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) kawasan Islamic Center (IC) Ciamis kota datangi kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Ciamis, Rabu, (26/11/2025) pagi.

Kehadiran mereka pada dasarnya meminta kepada Pemerintah Daerah Ciamis untuk bisa kembali berdagang di areal Islamic Center sebagaimana biasanya.

Namun alih-alih keinginan para PKL, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Asisten Daerah III, H.Dadang Darmawan, menegaskan bahwa area depan Islamic Center merupakan zona terlarang untuk aktivitas berdagang sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Rabu (26/11/2025) di Aula Dinas KUKMP.

Dadang menjelaskan, "selama Perda belum ada perubahan atau adanya peraturan lain yang membolehkan berdagang maka hal itu tetap tidak bisa untuk berdagang," jelasnya.

Namun misal ada kemungkinan SK Bupati, Dadang menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan pimpinan. "Kita akan sampaikan ke Pak Bupati tapi untuk kapannya belum bisa memastikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan, informasi dari bagian hukum mengungkapkan bahwa proses penyusunan SK jika sudah disepakati bupati dapat diselesaikan dalam tiga hingga empat hari, namun keputusan final tetap berada di tangan Bupati.

“Solusinya adalah menyesuaikan psraturan yang ada. Setelah SK baru terbit, barulah penempatan PKL bisa dilakukan secara resmi,” ungkapnya.

Ada Dugaan Para PKL Dimintai Iuran Rp. 1 Juta Pertahun

Sementara itu PLh. Kepala Satpol PP Kabupaten Ciamis, Fikriansyah, menegaskan bahwa seluruh proses penataan pedagang kaki lima (PKL) tetap berlandaskan pada Perda dan Surat Keputusan (SK) Bupati.

Fikriansyah menjelaskan bahwa penataan PKL masih berada pada tahap sosialisasi dan diharapkan bisa dirampungkan sebelum akhir tahun.

Ia menekankan bahwa keberadaan PKL di area samping rel di wilayah Islamic Center memiliki status lahan berbeda.

Sebagian merupakan tanah milik pemerintah daerah, sementara sebagian lainnya berada di bawah kewenangan PJKA sehingga membutuhkan koordinasi khusus.

“Kalau di tanah pemda tentu menjadi kewenangan kami. Namun jika berada di tanah PJKA, tidak bisa serta-merta kami larang tanpa koordinasi," tegasnya.

Disinggung adanya dugaan iuran atau pengkondisian uang kepada para PKL, pihaknya sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi terkait dugaan pungutan atau sewa lahan tersebut.

"Ya, terima kasih atas informasinya, nanti akan kami cek ke anggota Satpol PP ada tidaknya atau benar tidaknya pungutan tersebut, " katanya.

Di sisi lain, para pedagang mengeluhkan terkait larangan berjualan di area depan Islamic Center.

Namun, Ia (nama disembunyikan, Red) mengungkapkan bahwa sejumlah titik di sekitar rel sebenarnya masih kosong, namun tidak dapat digunakan karena adanya pungutan sewa hingga Rp1 juta per tahun.

Ia mengaku tidak mengetahui pihak yang berwenang mengelola sewa tersebut, dan bahkan mendapat larangan dari RT setempat.

“Kami bingung harus bayar ke siapa. Saya sendiri dilarang berjualan dan menyimpan roda di sana,” keluhnya.

Pemerintah Kabupaten Ciamis menyatakan akan menindaklanjuti berbagai aduan tersebut melalui koordinasi lintas instansi.

"Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, baik mengenai kejelasan status lahan maupun kepastian aturan yang berlaku, agar penataan PKL berjalan tertib tanpa merugikan para pedagang," pungkas Plh. Satpol PP.

Iklan