![]() |
Warga dan kades adakan mediasi di Pendopo Balai Desa Ujungrusi Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Selasa (06/05/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Suherman. |
Warga diterima Kepala Desa di Pendopo Balai Desa Ujungrusi kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Selasa (6/5/2025).
Topik, dari perwakilan warga Desa Ujungrusi, kepada awak media mengatakan, bahwa kehadiran mereka di Balai Desa ini minta kejelasan kasus yang dilakukan oleh Sekdes yang diduga telah melakukan asusila. Karena kasus ini merupakan kasus yang luar biasa.
"Walau memang kasus tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pelaku dikantor polisi tetapi permasalahan dimasyarakat, beliaukan perangkat Desa, kami minta kepada Kepala Desa untuk dinonaktifkan sementara sambil menunggu mekanisme atau prosedur pemberhentian," terangnya.
Harapan semoga yang bersangkutan mau untuk mengundurkan diri, agar permasalahan dimasyarakat bisa cepat selesai.
Sambung Kepala Desa Ujungrusi, Kadarisman, kalau memang warga meminta untuk sekdes diberhentikan itu ada mekanismenya,
"Kepala Desa tidak boleh memecat perangkat Desa begitu saja, Dispermades dan Bupati ada keterlibatan. Kalau pelantikan memang oleh Kepala Desa atas dasar keputusan Bupati, jadi pemecatan perangkat Desa tidak bisa langsung oleh Kepala Desa ada mekanismenya," jelas Kadarisman.
Menampung dari semua aspirasi warga Kadarisman meminta untuk semua yang hadir untuk mengisi dan menandatangani daftar hadir beserta tuntutan.
"Data tersebut akan kami bawa kepada Sekdes yang isinya permintaan warga, nanti setelah Sekdes menandatangani pengunduran diri. Akan langsung dinonaktifkan dari perangkat Desa," pungkas Kadarisman.