Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pesta Gaduk Berdarah di HST, 1 Orang Masuk RS dan 1 Lainnya Ditangkap Polisi

Nely
1 Okt 2024, 17:48 WIB Last Updated 2024-10-01T10:48:15Z
Kapolres HST, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, menunjukkan senjata tajam yang digunakan LS menusuk temannya usai pesta miras, Selasa (1/10)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Barabai - Berawal dari pesta gaduk (minuman khas masyarakat di Kalimantan yang terbuat dari campuran alkohol 99 persen dengan Hemaviton sachet,red), pemuda kampung terlibat perkelahian tidak seimbang.

Akibatnya, satu korban dengan inisial SB (39) warga Desa Andang RT 004 Rw 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan harus dilarikan kerumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka di tubuhnya.

Sementara tersangka SL yang masih satu kampung dengan korban, diamankan Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Haruyan, dan Sat Reskrim polres HST pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 pada pukul 17.00 WITA.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan PNPM, Desa Andang RT 004 Rw 002 Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Provinsi Kalimantan Selatan pad Sabtu (21/9) dini hari.

“Tersangka SL tersinggung dan sakit hati, karena korban SB berkata-kata kasar kepada tersangka SL pada saat korban SB dan tersangka SL bersama sama mengkonsumsi minuman beralkohol,” kata Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Pius X Febri Aceng Loda, SIK kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Selasa (1/10/2024).

Kapolres menjelaskan, perkelahian dua pria yang masih bertetangga itu berawal ketika korban SB bersama SL dan temannya sedang pesta gaduk di depan tempat pangkas rambut di Desa Desa Andang RT 004 RW 002, Jum'at (20/9) malam.

Setelah selesai menggelar pesta miras, tersangka SL pulang kerumahnya dan korban SB pergi ke Jalan PNPM (masih di desa Andang) dengan menggunakan sepeda pancal SL.

Setelah menunggu cukup lama, SB tak kunjung datang. SL pun inisiatif menyusul SB ke Jalan PNPM. Ternyata di lokasi kedua ini, korban melanjutkan pesta miras bersama teman-temannya.

“Nah disinilah petaka terjadi. Akibat pengaruh miras, SB mengatakan bahwa tersangka SL manusia tidak berguna yang tidak mampu membantu kehidupan orang tuanya,” tutur Pius Febri.

Tersinggung dengan ucapan SB, tersangka pulang ke rumahnya dan mengambil senjata tajam jenis tombak dan pisau penusuk.

“Kemudian tersangka kembali menemui korban yang sedang nongkrong bersama teman-temannya. Singkat cerita SL menusuk korban berkali-kali hingga terlibat pergumulan di atas tanah,” ungkap Kapolres.

Dari tangan SL, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya Sebuah senjata tajam jenis tombak yang terbuat dari besi dengan panjang besi 25 cm, Sebilah senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 62 cm, (yang digunakan tersangka SL pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban SB)

Akibat perbuatannya, SL akan dikenakan 351 Ayat (2) KUHPidana (ancaman hukuman 5 tahun penjara).

Iklan