Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Sering Transaksi Narkoba, Pria Pengangguran di Banjarbaru Dicokot Polisi

Redaksi
19 Sep 2024, 16:43 WIB Last Updated 2024-09-19T09:43:21Z
Pria 34 tahun itu ditangkap Anggita Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru, Kamis (19/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Banjarbaru - Lantaran sering melakukan transaksi barang terlarang, Narkoba, seorang pria dengan inisial FR harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pria 34 tahun itu ditangkap Anggita Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru saat hendak transaksi di Jalan H Mistar Cokrokusumo RT.006 RW.002 Kelurahan Cempaka Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru pada Rabu, 11 September 2024 lalu.

Penangkapan pria berkepala plontos itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian perihal maraknya peredaran narkoba di kawasan Jalan H Mistar Cokrokusumo, Cempaka, Banjarbaru.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Banjarbaru akhirnya mengantongi nama FR.

Singkat cerita, tersangka yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di sekitaran Jalan H Mistar Cokrokusumo, Cempaka, terendus pihak kepolisian.

Dalam tempo sekali gepok, pihak kepolisian dengan mudah menyergap FR dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan pil Carisoprodol.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati sebuah plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram, 3 lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis Obat yang mengandung Karisoprodol sebanyak 273 butir,” ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji mewakili Kapolres AKBP Dody Harzah Kusuma dalam keterangan persnya, Kamis (19/9).

Saat ini warga Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, kota Banjarbaru itu sudah berada di Mapolres Banjarbaru untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ia akan dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Nely)

Iklan