Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pj Walikota Terima Zakat 500 Juta dari PT BAS

Hengki Syahjaya
11 Juni 2024, 08:00 WIB Last Updated 2024-06-11T02:54:54Z
Pj Walikota Banda Aceh H Amiruddin, saat menerima zakat dari PT BAS, Senin (10/06/2024), Liputanesia/Hengki.

Banda Aceh - Penjabat (Pj) Walikota H Amiruddin, menerima zakat perusahaan PT Bank Aceh Syariah (PT BAS) yang diserahkan oleh Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ali Muhayat Syah di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh, Senin (10/06/2024).

“Alhamdulillah hari ini yang pertama kalinya kita serahkan zakat perusahaan kepada Baitul Mal, kalau sebelumnya zakat karyawan/karyawati sudah rutin kita serahkan pada bulan Ramadhan. Untuk Kota Banda Aceh kita serahkan zakat perusahaan sebesar Rp 500 juta,” kata Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Syariah, Ali Muhayat Syah.

Ali Muhayat Syah juga mengatakan agenda pertemuan hari ini dengan Pj Walikota Banda Aceh ialah untuk menyerahkan deviden dari Bank Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Sementara itu Pj Walikota Banda Aceh, H Amiruddin, mengucapkan terima kasih kepada PT Bank Aceh Syariah yang sudah rutin menunaikan zakat karyawan-karyawati kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh dan PT Bank Aceh Syariah untuk pertama kalinya menyerahkan zakat perusahaan sebesar Rp 500 juta untuk dikelola oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh.

“Mudah-mudahan zakat yang disalurkan oleh PT Bank Aceh Syariah ini dapat membantu warga kota Banda Aceh lebih banyak lagi. Zakat yang dikumpulkan kolektif Insya Allah dapat membantu warga Banda Aceh pada program-program yang membutuhkan dana besar seperti pembangunan rumah duafa, dan program produktif lainnya,” ujar Amiruddin.

Amiruddin juga menjelaskan adapun zakat yang dikelola oleh Baitul Mal Kota Banda Aceh masuk dalam PAD khusus. Artinya Zakat, Infak dan Sedekah dari para muzakki lembaga atau perseorangan itu terpisah dan tidak bercampur dengan PAD Kota Banda Aceh lainnya.

Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Suria Darma, didampingi Kepala Sekretariat Baitul Mal Kota Banda Aceh, Wahyudi mengucapkan syukur atas zakat yang disalurkan oleh PT Bank Aceh Syariah.

“Alhamdulillah apa yang diharapkan hari ini telah terlaksana. Di mana PT Bank Aceh Syariah hari ini telah melakukan implementasi Qanun Nomor 10 Tahun 2018 yaitu tidak hanya perorangan tetapi juga setiap badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam dan beroperasi di Kota Banda Aceh,” katanya.

“Kita sangat mengapresiasi PT Bank Aceh Syariah atas penyerahan zakat perusahaannya. Mudah-mudahan menjadi suri tauladan bagi perusahaan lainnya yang beroperasi di Banda Aceh terutama sektor perbankan. Sehingga jika diteruskan dan dilakukan secara masif maka bukan tidak mungkin potensi zakat di Kota Banda Aceh yakni sebesar Rp 30 miliar akan tercapai,” tutup Suria.

Iklan