Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polda Aceh Amankan 59 Tersangka dan Ratusan Kilo Narkotika

Redaksi
15 Jan 2024, 16:12 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:56Z

 

Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Shobarmen dan Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto, dalam konferensi pers (15/01) di Polda Aceh, pengungkapan 46 kasus narkotika, Liputanesia/H5J.

Banda Aceh - Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengamankan 59 orang tersangka dalam 46 kasus narkotika serta mengamankan ratusan Kilo narkotika. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.


"Dalam kurun waktu 1-15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 7 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi," kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.


Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.


Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang- undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.


Dengan adanya pengungkapan 46 kasus narkotika, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa, sebut Wakapolda.


Barang bukti Narkotika berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Brigjen Armia Fahmi menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.


"Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu," tegas Wakapolda.


Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat


Hal ini, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5, sambungnya.


Wakapolda Aceh berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba, ungkap Brigjen Armia Fahmi.





Iklan