Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

3.3 Kilo Sabu Musnah Dalam Blender, Kapolres: Dari 6 Kasus 9 Tersangka

Hengki Syahjaya
25 Januari 2024, 12:08 WIB Last Updated 2024-01-27T11:39:36Z
Proses pemusnahan Narkotika jenis sabu sebanyak 3.308,75 gram, Kamis (25/01) di Aula Polres Langsa, Liputanesia/H5J.

Kota Langsa - Sabu seberat 3.308,75 gram dimusnahkan Polres Langsa dengan cara diblender, hasil dari tangkapan 8 tersangka laki dan 1 wanita dalam rentang September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus, di aula Mapolres Langsa, Kamis (25/01/2024).


Dalam pemusnahan sabu tersebut Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Dandim 0104/Atim, FC Letkol Inf Tri Purwanto, Pj Wali Kota Langsa, Syaridin, Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, Ketua Pengadilan Negeri Langsa, Kajari Langsa, Wakapolres, Kompol Dheny Firmandika, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, Kepala BNNK dan Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono. Kadis Kesehatan, Kalapas Sujatmiko.


Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perang terhadap narkoba ini harus dilakukan secara bersama, sebab demi menyelamatkan anak cucu kita generasi penerus bangsa.


Dikatakannya, pemusnahan barang bukti sabu seberat 3.308,75 gram ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa mulai September 2023 hingga Januari 2024 dengan jumlah 6 kasus.


“Selanjutnya, dari kasus itu berhasil diamankan tersangka 9 orang yang terdiri dari 8 laki-laki dan 1 orang perempuan.”


"Kita harus sama-sama berkomitmen perang terhadap narkoba, siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba harus kita sikat termasuk bila ada anggota polisi yang terlibat kita tidak pandang bulu,” imbau Kapolres Langsa.


Kapolres menyatakan pihaknya berkomitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk Tindak pidana narkoba.


“Siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba termasuk jika ada dari anggota Polri sekalipun yang terlibat. Dikarenakan bahaya penyalahgunaan narkoba ini dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk akan merusak generasi muda,” tegasnya.


Kapolres menjelaskan, bahwa ini juga merupakan implementasi dari Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Bapak Kapolda Aceh dalam kebijakan untuk memberantas peredaran peredaran gelap narkoba di wilayah Aceh yang tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke 5.


"Asumsi jiwa terselamatkan 1 gram  = 8 orang pemakai (paket hemat), sementara 3.308,75 gram X 8 = 26.470 jiwa anak bangsa terselamatkan,” ungkap Kapolres.

Iklan