Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Panwaslih Langsa Himbau Partai Politik Pasang APK Pada Tempatnya

Hengki Syahjaya
05 Desember 2023, 21:31 WIB Last Updated 2023-12-06T08:35:31Z
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman, Selasa (05/12) Liputanesia/H5J.


Kota Langsa - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa menghimbau kepada partai politik untuk melakukan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan lokasi yang telah di tentukan.


Ketua Panwaslih Kota Langsa, Taufiqurrahman menyebutkan, sesuai Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, ada aturan yang mengatur pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).


"APK dilarang dipasang di rumah Ibadah, di rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, bangunan TNI, bangunan Polri, BUMN atau BUMD, serta fasilitas lainnya yang dapat menganggu ketertiban umum," ujar Taufiq.


Selain itu alat peraga kampanye juga dilarang di pasang di sepanjang jalan protokol, artinya tidak boleh ada pemasangan APK di sepanjang jalan protokol di Kota Langsa.


Saat ini kami lagi mendata APK yang dipasang diluar tempat yang telah ditentukan sesuai dengan aturan, dan nantinya kami akan merekomendasi kepada Pemerintah dalam hal ini satpol PP untuk ditertipkan.


" sebelum nanti ditertipkan oleh pemerintah (Satpol PP), maka kami menghimbau kepada peserta pemilu untuk memindahkan APK yang telah terlanjur dipasang di tempat yang tidak sesuai dengan aturan," ujar Ketua Panwaslih Kota Langsa.


Lanjutnya, pelaksanaan kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program atau citra diri peserta Pemilu yang merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.


Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jo Pasal 1 angka 18 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.


Terkait jadwal kampanye Pemilu 2024, Taufiq menyebutkan dimulai pada 28 November sampai 10 Februari 2024.


Pemasangan APK harus memperhatikan estetika atau keindahan tata ruang, jangan sampai melanggar aturan dan regulasi. Pada kesempatan ini adalah tahapan kampanye.


"Kami menyampaikan kepada peserta Pemilu agar pelaksanaan kampanye berpedoman pada Surat Keputusan KIP Kota Langsa Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi pemasangan alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.


Kami mengajak semuanya untuk menjaga iklim politik khususnya di Kota Langsa, agar pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 bisa berlangsung aman dan damai, tutup ketua Panwaslih Kota Langsa.

Iklan