Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KIP Langsa Pleno PAW Fajri ke Muzakir, Chairunnisah Kecewa dan Lapor DKPP

Hengki Syahjaya
13 November 2023, 21:44 WIB Last Updated 2023-11-14T05:08:37Z
Kuasa Hukum Muslim A Gani dan Dian Yuliani saat menghantar berkas ke KIP Kota Langsa.


Kota Langsa - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa Pleno Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa Partai Nanggroe Aceh (PNA), Fajri kepada Muzakir, Chairunnisah kecewa dan akan melaporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.


Kuasa Hukum Chairunnisah, Muslim A Gani SH CPM bersama Dian Yuliani SH pada media, Senin (13/11/23) sore menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan KIP Kota Langsa yang tetap melaksanakan Pleno PAW Fajri kepada Muzzakir. 


Sementara Chairunnisah ini merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Fajri pada Pemilu Legislatif 2019 dapil II Kota Langsa, sebelumnya sudah mendaftarkan gugatan kasus pemecatan sepihak dirinya oleh PNA Kota Langsa ke Pengadilan Negeri (PN) Langsa dengan nomor perkara 17/Pdt/Sus-parpol/2023/PN.Lgs, ucap Muslim.


KIP Langsa tidak memperhatikan Keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 317 K/TUN/2023 tanggal 9 Oktober 2023 yang telah menolak kasasi Kemenkumham Aceh terkait keabsahan Kepengurusan DPP Partai Lokal PNA, dan tidak melakukan Verifikasi terlebih dahulu sesuai PKPU no 6 Tahun 2019, terangnya.


Seharusnya KIP melihat DCT dan rekapitulasi 2019 siapa peraih suara sah terbanyak, jika memang Chairunnisah, maka harus melakukan verifikasi dan minta persetujuan dengan tertulis agar tidak ada masalah di kemudian hari.


"mereka tidak melakukan ini dan hanya mengikuti pengajuan Partai (yang mana infonya pengajuan ini berdasar pertimbangan Majelis Partai). Padahal kita tahu bahwa Majelis Partai tersebut kan sudah dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung," jelas Muslim.


Faktanya, PNA Kota Langsa melalui Ketua DPRK Langsa sudah mengusulkan Muzakir sebagai PAW Fajri, dan Chairunnisah merasa kecewa atas hal ini serta sudah memberikan petunjuk-petunjuk kepada Kuasa Hukum untuk di proses ke DKPP RI. 


"kita juga kecewa dengan Panwaslih Kota Langsa, ini kan perkara yang isunya sudah meluas, kok diam. Apakah mereka hanya menunggu laporab atau pura-pura tidak tahu. Kita tidak menerima informasi apapun karena tidak ada keterangan dari Panwaslih", lanjut Muslim. 


Seharusnya ini kan tidak boleh karena akan timbul persoalan, buktinya Chairunnisa harus  berhadapan dengan Hukum untuk mempersoalkan KIP dengan meminta kami sebagai Kuasa Hukum untuk menggugat ini ke DKPP supaya dibatalkan terlebih dahulu", paparnya lagi. 


Kita juga sudah koordinasi dengan KIP Aceh untuk ini tidak diproses dulu, karena mereka sudah tahu kalau masalah ini gugatannya masuk ke Pengadilan Langsa dan sudah digelar sidang pertama.


"kiita sudah ajukan surat dan akan antar langsung ke Pj Gubernur Aceh untuk menghentikan proses ini. Jadi tidak serta merta apa yang dilakukan KIP atas permintaan Parpol akan diakomodir semua, tapi harus dilihat dulu bagaimana Hukum dan aturan mainnya", bebernya lagi. 


Jika semua parpol melakukan hal ini dan KIP langsung proses dengan hanya mendengar sebelah pihak saja, maka kedepan Keberadaan KIP akan jadi kacau.


Selanjutnya kuasa hukum akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat, besok atau lusa akan menyurati Bawaslu. Jika mereka tidak memberikan klarifikasi atas masalah ini, maka akan kita laporkan ke DKPP agar masalah ini tidak terjadi lagi dikemudian hari. 


"kita sangat kecewa dengan Pleno KIP, seharusnya mereka belajar dan melihat pendahulunya serta putusan-putusan DKPP terkait ini. Mereka sembarangan pleno hanya dengan menerima laporan Parpol, apalagi Parpol yang mengajukan juga Legitimasi hukumnya sudah diputuskan oleh MA, sehingga kepastian hukumnya tidak ada, kenapa tetap diterima", ungkap Muslim.


Harus diketahui, proses pemecatan Chairunnisah tidak sesuai mekanisme hukum dan aturan main. Jadi tidak bisa serta merta mau proses PAW langsung diberhentikan. 


"Chairunisah ini memperoleh suara terbanyak kedua, ini suara rakyat bukan parpol, jadi suara rakyat harus di hargai. Oleh karena itu Chairunnisah percayakan kita untuk melaporkan KIP dan Panwaslih ke DKPP RI", tandas Muslim.

Iklan