Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Seorang Ayah Tega Setubuhi dan Cabul Anak Tirinya Sebanyak 24 Kali

Tengku Azhar
12 Jan 2023, 22:43 WIB Last Updated 2023-01-12T15:44:30Z
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudim Semidang Sakti.

Liputanesia, Anambas - Seorang ayah di Tarempa Timur, Kecamatan Siantan Selatan, tega melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sendiri sebanyak 24 Kali selama dalam 2 Tahun.

Aksi bejat itu dilakukan demi memuaskan nafsu bejat pelaku disaat istri pelaku sedang tidak berada dirumah.

Pertama kali melakukan persetubuhan dan perbuatan cabulnya terjadi diawal pada bulan agustus tahun 2022 sampai dengan bulan januari 2023.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syafrudim Semidang Sakti S.I.K, saat mengelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Kepulauan Anambas.

"Awal mula kejadian, korban diminta untuk memijat (Urur-Red) si tersangka berinisial IG usia 42 (Empat Puluh Dua) tahun itu," terang Kapolres Syafrudin Semidang Sakti kepada Wartawan, Kamis pagi (12/1/2023).

Kemudian si korban dibujuk dan dirayu oleh si tersangka untuk melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri yang notabenenya korban adalah anak tirinya sendiri.

"Dan pada saat itulah si korban mengikuti kemauan ayah tirinya, dalam hal ini tersangka IG 42 (dua puluh empat) tahun. Sehingga melakukan persetubuhan layaknya suami istri disaat rumah sedang kosong yang ditinggalkan istri tersangka yang tidak lain ibu kandung korban," ujar Kapolres.

Begitulah yang dilakukan oleh tersangka ini kepada korban sebanyak 24 kali, jadi terhadap tersangka ini telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa.

"Satu buah celana dalam warna merah muda lis hitam, satu buah baju kaos warna abu-abu, satu buah seprai warna pink bergambar hello kity, satu buah celana pendek warna meci dengan tulisan we esernis, dan satu botol mintak rambut merk lus ayu," ungkap Kapolres.

Adapun saksi-saksi antara lain, Ernawati dalam hal ini. Ibu korban yang merupakan istri tersangka IG, Ernawati, Robi Subianto saksi yang melihat langsung, Toni Heriyanto ketua RT setempat dan Hariani anak tiri kedua tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan visum evertum reduretareva mengatakan bahwa, hasil tersebut tampak lebih kurang fosteril yaitu, diarea kulit antara alat kelamin perempuan dan anus, terdapat luka lecet pada arah jam 6.00 tidak ditemukan titik pendarahan. Kemudian tampak alat kelamin korban tidak utuh terdapat robekan di arah jam 1.00, jam 7.00 dan jam 11.00, selanjut juga diakibatkan oleh trauma dan benda tumpul," tambahnya.

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dan Pasal 82 ayat 1 (satu) Undang-undang Perlindungan Anak.

Di pasal 81 ini dengan unsur melakukan bujuk dan merayu dikarenakan persetubuhan atau pencabulan, dikenakan ancaman minimal selama 15 tahun, selama 5 tahun minimal, dan paling lama 15 tahun penjara dan denda 5 Miliar rupiah.

Sedangkan di pasal 82 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) Undang-undang Perlindungan Anak yaitu, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak 5 miliar rupiah dan perkara ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum (PU) sudah tahap I," sebut Kapolres menutup Konferensi Persnya.

Iklan