Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Fasilitas Pagar Besi Pembatas Jalan Milik Pemprov Kepri Hilang? Kadishub-LH Anambas: Wartawan Tak Boleh Memuat Berita

Redaksi
15 Feb 2022, 14:15 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:35Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Fasilitas pagar besi pembatas jalan milik Pemprov Kepri hilang? Dan cermin kaca cembung pecah serta rambu tiang-tiang jalan mati tidak berfungsi sama sekali tampa adanya peratatan pengawasan dari pihak dinas perhubungan dan lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/2/2022).

Hal tersebut diketahui setelah wartawan liputanesia.co.id, melakukan pantauan dan investigasi dilapangkan terdapat fasilitas-fasilas milik dinas perhubungan provinsi hilang dan rusak Tampa ada pengawasan sehingga terjadi pembiaran di sepanjang jalan desa temburun dan rintis kecamatan Siantan.

@Liputanesia.co.id

Saat wartawan menanyakan tentang perihal pasilitas pemprov Kepri yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas, Salah satu warga Tarempa Sm (52) tahun mengatakan, bawah memang banyak pasilitas milik Pemprov Kepri yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak terawat dan rusak tidak berpungsi lagi, contohnya: seperti lampu lampu jalan yang mati. Masih kata Sm (54) tahun, “Tak ada proyek minta sekali, ada proyek tidak terawat rusak ya rusaklah.” cetus warga yang tak ingin disebutkan namanya.

@Liputanesia.co.id

Eko Desi selaku Kadishub-LH Anambas saat ditemui, saat dimintai keterangan oleh wartawan liputanesia.co.id, untuk menanyakan sebagai dinas yang lebih berkaitan dengan besi pembatas jalan, kaca cermin cembung yang pecah dan tiang-tiang rambu jalan yang tidak berfungsi serta besi guadril yang pada hilang yang tidak terawat merasa terganggu.

Spontan Eko Desi mengatakan, semua pasilitas itu bukan wewenang kita tentang perawatan itu sepenuhnya kewenangan pusat dan meminta wartawan liputanesia.co.id, agar jangan dimuat alias (diberitakan) media ini,”nanti” ………!! (Seperti mengancam).

Bahkan setelah ditanyakan wartawan liputanesia.co.id, Kadishub-LH Anambas, Eko Desi, sempat berlaga argumen dan seperti menekan wartawan liputanesia.co.id.”

@Liputanesia.co.id

Wartawan liputanesia.co.id, telah melakukan tugas dan fungsi nya sebagai kontrol dan pengawasan sesuai UU pers nomer 40 tahun 1999.

Sementara contohnya dikawasan yang lain, jalan menuju Tanjung momong tarempa yang masih belum terpasang dan masih membutuhkan besi guardril. Kawasan itu sangat rawan karna tidak ada batas pengaman, dikuatirkan rawan akan ada timbulnya kecelakaan.

Iklan