Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

KPK Pastikan Pejabat BUMN Bisa Diperiksa Jika Diduga Korupsi

Redaksi
7 Mei 2025, 23:22 WIB Last Updated 2025-05-07T16:22:25Z
Ilustrasi: Gedung KPK/Dok. Peluang News-Hawa.

Jakarta - Isu bahwa Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) tak lagi bisa mengusut kasus korupsi yang menyasar perusahaan pelat merah terjawab sudah.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, komisi ini tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi pejabat badan usaha milik negara (BUMN).

“KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh direksi, komisaris, dan pengawas di BUMN,” kata Setyo dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (7/5/2025).

Setyo menjelaskan dalam konteks hukum pidana, status direksi, komisaris, serta pengawas di BUMN tetap merupakan penyelenggara negara.

Kerugian yang terjadi di BUMN tetap dianggap sebagai kerugian negara sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, hingga penyimpangan terhadap prinsip business judgement rule (BJR).

Menurut dia, status penyelenggara negara maupun kerugian keuangan negara tersebut juga sejalan dengan pasal 11 ayat 1 huruf a dan b UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta putusan MK No. 62/PUU-XVII/2019.

“Kata ‘dan/atau’ dalam pasal itu dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif. Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,” kata Setyo.

Dia memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi di BUMN merupakan sebuah upaya untuk mendorong tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Sebab, pengelolaan BUMN sebagai perpanjangan tangan negara bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dapat tercapai.

UU No.1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan, dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi: “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Pasal 11 ayat 1 UU No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum hingga penyelenggara negara, dan merugikan negara paling sedikit Rp1 miliar.

Sebelumnya ramai diberitakan, mencuatnya isu di atas bermula dari pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2025 tentang UU BUMN. Aturan tersebut diberlakukan sejak 24 Februari 2025 lalu.

Dalam UU tentang BUMN itu terdapat dua pasal penting yang menjadi tantangan KPK yaitu:

Pasal 3X ayat 1 berbunyi “Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara”. Pasal 9G berbunyi “Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara”.

Karena itulah, KPK menjawab isu tersebut diantaranya dengan mengatakan bahwa dalam konteks hukum pidana, status direksi, komisaris, serta pengawas di BUMN tetap merupakan penyelenggara negara.

Dengan demikian, KPK tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi pejabat BUMN. []

(YHr)

Iklan