Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Apakah Perusahaan Wajib Mendaftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan? ini Penjelasannya

Redaksi
15 Mei 2025, 15:05 WIB Last Updated 2025-05-15T08:05:04Z
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe/Dok.Ist.

Lhokseumawe - Setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kamis (15/5/2025).

Fiterman Aris, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, menjelaskan, bahwa kewajiban mendaftarkan karyawan terdapat pada pasal 14 Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial dan pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu terdapat juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 Pasal 3 ayat (1) huruf a yaitu “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Adapaun penahapan yang dimaksud dijelaskan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Pasal 6 ayat (3b): Penahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2):

a. Usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

b. usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.

c. usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.

Sangat jelas sekali seluruh karyawan wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 17 UU BPJS. Sanksi dapat berupa:

1. Teguran tertulis.
2. Denda.
3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu: Sanksi ini bisa termasuk kesulitan mendapatkan izin usaha atau mengikuti tender proyek.

Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pekerja atau buruh dapat mendaftarkan diri sendiri ke BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini berlaku meskipun pemberi kerja belum mendaftarkan mereka sebagai peserta.

Putusan MK ini mengakui hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial, bahkan jika pemberi kerja tidak memenuhi kewajibannya. Tambah Aris.

Terkait dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aris menyarankan untuk melaporkannya ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

Selain itu, pekerja juga dapat melaporkannya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) secara daring. Berikut cara melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan:

1. Unduh dan buka aplikasi JMO di ponsel Apabila belum memiliki akun, klik menu “Buat Akun” dan isi identitas secara lengkap.
2. Masuk ke akun dengan mengisi alamat e-mail dan kata sandi.
3. Setelah itu klik menu “Login.”
4. Lalu pilih menu “Pengaduan.
5. Pilih menu “Perusahaan Belum Terdaftar.”
6. Kemudian isi data yang diminta dan kumpulkan atau submit aduan.
7. Selanjutnya, pekerja dapat melacak pengaduan melalui menu “Pengaduan” lalu klik “Riwayat Pengaduan.”

Fiterman Aris mengharapkan seluruh karyawan di seluruh perusahaan dapat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan jaminan sosial yang merupakan hak pekerja.

Iklan