![]() |
SKK Migas menyelenggarakan Ïndonesia Drilling and Well Intervention Forum (IDWF) 2025 selama 3 (tiga hari) mulai hari ini (17/2) di Bandung/Liputanesia/Dok. Humas SKK Migas. |
Keberhasilan industri hulu migas tidak hanya ditentukan oleh cadangan yang dimiliki, tetapi juga bagaimana mengembangkan inovasi kebijakan yang tepat serta teknologi untuk mempercepat eksplorasi dan produksi migas. Guna mendukung program tersebut, SKK Migas menyelenggarakan Ïndonesia Drilling and Well Intervention Forum (IDWF) 2025 selama 3 (tiga hari) mulai hari ini (17/2) di Bandung.
Kegiatan IDWF 2025 dihadiri oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung, Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementrian Kehutanan Sigit Relianto, Deputi Eksploitasi SKK Migas dan fungsi terkait SKK Migas, pimpinan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), provider teknologi dan para pemangku kepentingan industri hulu migas.
Dalam sambutannya, Wakil Menteri ESDM menyampaikan harapannya agar even ini menghasilkan perumusan dan rekomendasi untuk meningkatkan lifting minyak dan gas bumi demi kesejahteraan yang lebih baik untuk Indonesia.
“Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Hilirisasi dan Ketahananan Energi Nasional, dengan tujuan mempercepat tercapaian hilirisasi dan meningkatkan ketahanan energi melalui koordinasi lintas sectoral yang lebih terintegrasi, untuk mendukung pencapaian target produksi migas nasional”, terang Yuliot.
Kemudian, Yuliot menyampaikan bahwa upaya percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional akan bertumpu pada 3 (tiga) pondasi yaitu pertama kebijakan yang mendukung investasi dan eksplorasi migas, kedua pemanfaatan teknologi dan inovasi dalam pemboran dan well intervention, ketiga penguatan kemampuan nasional dan sumber daya manusia.
“Pada kegiatan IDWF 2025, saya berharap ada inovasi-inovasi baru dan teknologi yang dapat diimplementasikan dengan cepat sehingga dapat berkontribusi langsung pada upaya peningkatan produksi dan lifting nasional”, imbuh dia.
Sementara itu, Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyampaikan, bahwa ketahanan energi merupakan tantangan besar bagi Indonesia ditengah terus meningkatnya kebutuhan energi nasional. Kegiatan Indonesia Drilling and Well Intervention Forum 2025 adalah upaya nyata yang dilakukan SKK Migas untuk dapat melakukan koordinasi dan sinergitas dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan program pemboran eksplorasi dan eksploitasi dapat diselesaikan dan memberikan hasil sesuai target yang telah ditetapkan.
Djoko menyampaikan bahwa diantara rangkaian panjang business process hulu migas, kegiatan pemboran dan well intervention merupakan kegiatan yang krusial, karena tidak akan pernah ditemukan minyak dan gas bumi kemudian memproduksikannya tanpa adanya kegiatan pemboran.
“Tahun 2025 target pemboran sumur eksplorasi meningkat menjadi 46 sumur atau naik 18% dibandingkan realiasasi tahun lalu, begitupula target pemboran sumur eksploitasi meningkat menjadi 993 sumur atau naik 11% dibandingkan realisasi tahun lalu. Oleh karena itu, forum ini menjadi sangat penting untuk mengawal dan memastikan target bisa direaliasikan”, terang Djoko.
Pada kesempatan tersebut, Djoko juga meminta agar KKKS berrkomitmen penuh melaksanakan kegiatan pemboran sesuai target pada work, program & budget (WPnB) 2025. Kemudian menguatkan sinergi antara Pemerintah, KKKS, investor dan penyedia teknologi guna menciptakan ekosistem yang mendukung investasi dan operasional industri hulu migas.
“Forum ini menjadi sarana yang strategis untuk berbagai wawasan, pengalaman dan solusi inovatif guna menciptakan strategi terbaik untuk mendukung pencapain target ketahanan energi nasional”, pungkas Djoko.
TENTANG SKK MIGASSATUAN KERJA KHUSUS PELAKSANA KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI (selanjutnya disebut “SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tutupnya melalui siaran pers yang diterima redaksi. []