![]() |
Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya, Senin (6/1/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Dok. Faisal Nur Rachman. |
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Kota Blitar Rangga Bisma Aditya kepada awak media pada Senin (6/1/2025) malam di salah satu hotel di Kota Blitar, pada acara pengumpulan petugas dari 45 titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dituduhkan ada kecurangan yang mengarah kepada Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Rangga mengungkapkan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari 45 TPS yang dikumpulkan pada senin malam itu untuk diberikan pengarahan langsung dari lima (5) komisioner KPU Kota Blitar.
Terkait pengumpulan kelengkapan bukti seperti formulir C, kejadian khusus dan dokumentasi lain, untuk keesokan hari Selasa (7/1/2025) akan disetorkan ke MK.
Ditanya kegiatan itu, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengatakan bahwa itu sebagai tindak lanjut pihaknya yang menjadi termohon di gugatan perkara MK No. 141/PHPU/WAKO-XXIII/23/2025.
Di sini pemohon pasangan calon (Paslon) No. Urut 1, Bambang-Bayu meminta termohon KPU memberikan jawaban terkait penyelenggaraan pemilihan.
“KPU akan bersiap untuk menghadapi persidangan awal tanggal 8 Januari mulai jam 8 besok itu, yang mana kemudian kami akan menyiapkan alat-alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Pada persidangan awal tanggal 8 Januari itu agendanya masih mendengarkan gugatan pemohon dan belum masuk pada substansi menanyakan alat bukti.
Namun dengan mengumpulkan alat bukti lebih awal ini, nantinya akan memberikan ketegasan bahwa penyelenggaraan dilakukan KPU Kota Blitar sudah benar sesuai regulasi.
KPU Kota Blitar yang mengeluarkan SK KPU Kota Blitar No. 666 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota tertanggal 4 Desember, yang mana dalam rekapitulasi suara Paslon No. Urut 2 Ibin-Elim memiliki suara terbanyak pemenang, bisa dipertahankan.
“Kita siapkan di awal ini merupakan niatan KPU Kota Blitar untuk memastikan bahwa proses dilakukan KPU Kota Blitar sudah benar melalui Surat Keputusan Nomor 666 Tahun 2024 yang menjadi objek gugatan yang ada,” ujar dia.
“Sehingga kami memastikan surat itu kita pertahankan di dalam proses pengadilan bahwa seluruh agenda tahapan yang dilakukan KPU Kota Blitar sudah sesuai dengan ketentuan regulasi. Agar nanti kemudian kami meminta di mahkamah konstitusi, majelis hakim menolak untuk keseluruhan gugatan yang ada,” sambung Rangga.
Menurut Rangga, gugatan yang diajukan dalam MK diantaranya menggugurkan paslon, pemilihan suara ulang (PSU) di semua TPS, dan PSU di titik-titik lokus diminta pemohon yang disini ada kaitannya dengan 45 TPS yang petugasnya diminta hadir dalam kegiatan ini.
Alasan diminta PSU di 45 TPS, kata Rangga, terkait pada penyelenggaraan bukan masalah perhitungan suara. Namun, Rangga tetap optimis bahwa di penyelenggaraan sudah seusai regulasi yang berlaku, sehingga tidak bisa dibantah hasil penyelenggaraannya.
“Maka itu kita kumpulkan petugas hari ini ya untuk menjawab bahwa kita sudah suai ketentuan regulasi bahwa proses pemungutan suara, perhitungan dan rekapitulasi sudah sesuai, kita menguatkan data-data kita dari apa yang dituduhkan. Teknis kami rasa nggak ada masalah, jadi kita wajib mempertahankan SK No. 666 itu supaya kemudian ada proses selanjutnya dengan penetapan paslon No. urut 2 sebagai pemenang seperti daerah-daerah lain yang tidak ada gugatan,” pungkasnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar melakukan persiapan dalam menghadapi persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar tahun 2024.