![]() |
Pj Walikota Langsa Dr Syaridin, saat menjadi pemateri evaluasi pengawasan pemilu, Selasa (03/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki. |
Kota Langsa - Penjabat (Pj) Walikota Langsa Dr. Syaridin menjadi narasumber pada evaluasi pengawasan pemilu partisipatif bagi pemilih pemula yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilhan Umum (Bawaslu) Provinsi Aceh.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Utama Kampus Universitas Samudra (Unsam) Negeri Langsa, Gampong Marandeh, Kecamatan Langsa Lama, Selasa (03/12/2024).
Adapun materi yang dibawa oleh Pj Walikota Langsa yaitu; Peran Pemerintah Kota Langsa Dalam Meningkatkan Pendidikan Pengawasan Partisipatif Pemilu Di Kota Langsa.
Pemaparan materi dari para narasumber dipandu oleh moderator yang kondang Kabag Humas Bawaslu Aceh, Yudi Ferdiansyah Putra.
Pj Walikota Langsa Dr. Syaridin, menjelaskan peran pemerintah Kota Langsa dalam meningkatkan pendidikan pengawasan partisipatif pemilu di Kota Langsa terutama pada saat pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Langsa pada 27 November 2024.
“Poin penting dalam pelaksanaan Pilkada 2024, koordinasi intensif dengan stakeholder utama, persiapan dana dan logistic, komitmen untuk pemilu yang damai dan demokratis,” kata Syaridin saat menjadi pemateri pada sosialisasi pengawasan pemilu bagi pemilih pemula yang diselenggarakan oleh Panwaslih Aceh.
Makna dari pengawasan partisipatif pengawasan merupakan bagian dari manifestasi kedaulatan rakyat dalam penguatan partisipasi masyarakat dalam mengawal demokrasi pada setiap tahapan pemilu yang sedang berjalan, ada ruang partisipasi politik masyarakat, kepedulian masyarakat agar proses pemilu berjalan secara jujur dan adil.
“Tujuan Pengawasan Partisipatif sebagai sarana pembelajaran politik yang baik bagi Masyarakat, untuk mewujudkan warga negara yang aktif dalam mengikuti perkembangan demokrasi serta untuk terselenggarakannya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan hasilnya bisa diterima semua pihak,” ujarnya.
Peran pemerintah kota Langsa dalam partisipatif pemilu mengalokasikan anggaran pelaksanaan Pilkada tahun 2024 dengan melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepenyelenggara Pilkada 2024.
Selanjutnya, menerbitkan peraturan Walikota Langsa nomor 19 tahun 2024 tentang pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye pemilu dan Pilkada dalam wilayah kota Langsa. Dan Mencegah terjadinya Pelanggaran Netralitas ASN melalui Penandatanganan Pakta Integritas maupun aksi nyata pembinaan dan pengawasan netralitas ASN di Pemerintah Kota langsa antara lain.
Pembuatan papan ikrar netralitas Pegawai ASN pada penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 di Masing-masing OPD serta mengadakan webinar nertarilas ASN menghadapi Pemilu 2024 yang dilakukan oleh BKPSDM dengan peserta para ASN di Pemerintah Kota Langsa. Netralitas ASN diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Walikota Langsa Nomor Peg.800/6236/2023 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dikeluarkan pada tanggal 17 November 2023.
“Menerbitkan Peraturan Walikota Langsa Nomor : 180/270/2024 tentang Pembentukan Posko dan Tim Desk Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 berpusat di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Langsa. Kesiapan Logistik Pilkada Kota Langsa Tahun 2024. Peran aktif Forkopimda,” ungkap Syaridin.