Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Ditjen Imigrasi Gerebek 12 PSK WNA Bagian dari Jaringan Prostitusi Internasional

Hengki Syahjaya
14 Des 2024, 22:23 WIB Last Updated 2024-12-14T16:28:51Z

 Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, saat konferensi pers penangkapan 12 WNA sebagai PSK, Kamis (12/12/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Jakarta - 12 perempuan asal Vietnam diamankan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis (12/12/24) dari sebuah lokasi hiburan malam di Jakarta Utara karena diduga menjadi pekerja seks komersial (PSK) berkedok Lady Companion (LC). Informasi mengenai aktivitas ilegal ini diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak wajar dilakukan oleh sejumlah WNA di wilayah tersebut.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan yang tidak
lazim. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif
selama satu bulan yang kemudian kami simpulkan bahwa memang ada indikasi
pelanggaran, karena itu kami bergerak hari ini,” jelas Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa para WNA tersebut
menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki dengan bekerja sebagai PSK. Sebanyak 10
orang masuk ke Indonesia dengan menggunakan bebas visa kunjungan (BVK) dan dua lainnya masuk dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) dengan
tujuan berwisata. Diketahui tarif para Warga Negara Asing tersebut sebesar Rp. 5.600.000 per orang.

12 WN Vietnam tersebut terjerat Pasal 122 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 atas
penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan. Mereka diancam pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah). Saat ini mereka diamankan di ruang detensi Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap
apakah ada pihak lain yang terlibat, seperti penyalur atau penampung WNA tersebut.
Tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum di Indonesia,” tutup Yuldi.

Iklan