![]() |
Gambar Ilustrasi BPBD Kabupaten Blitar Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Blitar, Senin (9/12/2024)/Liputanesia.co.id/Dok.Ist. |
Ketetapan ini dikeluarkan BPBD Kabupaten Blitar sejak 29 November 2024 hingga akhir tahun.
“Dengan adanya status siaga darurat bencana ini. Maka dari itu, penanganan cepat, tepat, dan terpadu sesuai SOP. Namun status ini bisa diperpanjang atau dipersingkat, sesuai kondisi di lapangan," jelas Kalaksa BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Bettryanto, Senin (9/12/2024).
Kebijakan ini menurutnya juga upaya mengantisipasi meluasnya dampak bencana hidrometeorologi termasuk banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang di Kabupaten Blitar.
Melihat kondisi cuaca ekstrem hingga terjadi bencana, pada beberapa waktu terakhir ini, pihaknya juga merujuk pada surat dari BMKG dan Pemprov Jatim terkait peringatan dini cuaca ekstrem serta kesiapsiagaan bencana.
Ivong mengatakan, dengan status siaga darurat, penanganan bencana hidrometeorologi di Kabupaten Blitar melibatkan sejumlah OPD terkait baik di kabupaten maupun di provinsi.
Penanganan kedaruratan bencana hidrometeorologi dilakukan secara terpadu dan cepat sehingga dapat meminimalisir dampak terhadap masyarakat.
Ivong mencontohkan penanganan dampak bencana banjir bandang di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, yang terjadi 30 November lalu.
Beberapa OPD bahu-membahu menangani bencana ini, mulai dari dinas sosial, BPBD, dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan dan PMI.
Selain itu, BPBD Jatim sempat meninjau lokasi banjir beberapa hari lalu. Banjir bandang di Desa Sambigede merobohkan dua rumah dan merendam puluhan rumah warga serta merusak jembatan.
"Saat ini, penanganan kedaruratan dampak bencana banjir bandang di Desa Sambigede dilakukan secara terpadu lintas instansi," tukasnya.