Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Bawaslu Kota Langsa Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bagi Pemantau Pemilu

Hengki Syahjaya
20 Nov 2024, 15:17 WIB Last Updated 2024-11-23T02:13:48Z
Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Langsa, Sri Wahyuni foto bersama pemateri dan peserta usai sosialisasi, Rabu (20/11/2024), Liputanesia.co.id/Hengki.

Kota Langsa - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Langsa menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bagi pengawas pemilihan umum (Pemilu).

Sosialisasi dilaksanakan di ruang Kanasha Bistro dan Cafe, Jalan Jendral Ahmad Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, dengan menghadirkan peserta dari kalangan mahasiswa dan mahasiswi dan masyarakat dengan pemateri Riswandar dan Sofyan Hamid, Rabu (20/11/2024).

Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Langsa, Sri Wahyuni, mengatakan, kegiatan ini mewujudkan pemilu yang jujur, adil, demokratis dan berintegritas serta guna meningkatkan fungsi pencegahan dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.

“Pengawasan partisipatif bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara aktif dalam proses pengawasan pemilu, Dengan ini, masyarakat tidak hanya menjadi pemilih, tetapi juga berperan sebagai pengawas yang turut mengawasi jalannya pilkada agar berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ucap Sri Wahyuni.

Partisipasi masyarakat tidak hanya terbatas pada memilih di hari pemungutan suara, tetapi juga melibatkan keterlibatan aktif sebagai pengawas partisipatif. Peran pengawasan ini adalah kunci dalam menjaga integritas proses pemilu sehingga tetap jujur, adil, dan transparan.

Sri Wahyuni menjelaskan, terdapat tiga elemen penting yang harus diperhatikan ketika kegiatan pemilu atau pemilihan itu dilakukan dan dilaksanakan yaitu;
1. Adanya penyelenggara;
Siapa penyelenggara itu, penyelenggara adalah KIP, Bawaslu dan DKPP.

2. Adanya pemilih; 
Itulah kita semua yang memiliki hak pilih selain TNI-POLRI.

3. Adanya peserta pemilu atau pemilihan;
Bila pemilu seperti calon legislatif, dan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan untuk Pilkada ini, peserta pemilih itu kalau di Kota Langsa ada lima Paslon.

Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Langsa, menambahkan, terkait penyelenggaraan teknis itu rananya KIP, sedangkan pengawasan rananya Bawaslu atau yang dikenal di Aceh Panwaslih. Terkait kode etik penyelenggara pemilu dan Pengawasan adanya di DKPP.

“Teman-teman pemantau pemilu maupun masyarakat apabila memang penyelenggara pemilu ini ada yang tidak netral atau dianggap ada yang melanggar kode etik dan semacamnya bisa melaporkan langsung ke DKPP,” ujar Sri Wahyuni.

Disini saya tekankan dan harus diperhatikan tiga elemen penting ini harus tahu dan dipahami, sehingga kegiatan pemilu dan pilkada dapat terlaksana dengan lancar dan sukses. Karena pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga tugas bersama seluruh masyarakat.

“Pentingnya menjaga suasana pemilu yang kondusif, serta menolak segala bentuk politik uang dan kampanye hitam, dan pentingnya berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu, tidak hanya sebagai pemilih, tetapi juga sebagai pengawas yang peduli terhadap proses demokrasi yang bersih dan berintegritas,” ungkap Kordiv Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Langsa Sri Wahyuni.

Iklan