Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Polres Sumenep Pastikan Tersangka Pengedar Sabu di Kangean Merupakan Pecatan Polisi

Redaksi
26 Sep 2024, 22:43 WIB Last Updated 2024-09-26T15:43:33Z
Kapolres Sumenep AKBP Henri Santoso memimpin konferensi pers hasil operasi tumpas narkoba semeru 2024 di Mapolres Sumenep, Rabu (25/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Nely.

Sumenep - Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2024, Polsek Kangean, jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.

Setidaknya terdapat 4 tersangka yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Datun.

Dalam keterangan pers yang diterima Liputanesia.co.id dari Humas Polres Sumenep menyebutkan, dari 4 tersangka yang diamankan polisi, 2 tersangka merupakan pemain lama dan pecatan anggota Polri.

“Dari 4 tersangka yang diamankan rekan-rekan Polsek Kangean, 2 tersangka merupakan pemain lama. Inisial ND (pecatan polisi) dan M alias Mister M,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti, Kamis (26/9).

Menurut Widi, para tersangka diamankan pada hari Sabtu, 21 September 2024 di lokasi yang berbeda.

Namun demikian, Widi belum menyebutkan barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku yang digadang-gadang sebagai salah satu gembong narkoba di Pulau Kangean.

Untuk diketahui, Polres Sumenep melaksanakan Operasi Tumpas Narkotika Semeru 2024 sejak 11 September hingga 22 September 2024.

Dalam operasi tersebut, Polres Sumenep berhasil mengamankan 8 tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di Kabupaten Sumenep.

Sementara total barang bukti yang diamankan berupa 66,54 gram sabu, 2 unit telepon genggam, timbangan digital dan sepeda motor.

Pewarta: Nely

Iklan