Barang bukti sabu 1 kg diamankan polisi, Minggu (29/9/2024)/Liputanesia.co.id/Foto: Humas-Bawadi. |
Inisial S diamankan bersama dengan satu kilogram sabu disalah satu rumah di Kota Tanjungbalai, Senin lalu (23/9).
Kasat Narkoba Polres Asahan, IPTU Mulyoto, menjelaskan, tersangka diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. "Mendapat informasi tersebut, kami memerintahkan tim untuk melakukan under cover buy dan membeli barang kepada E, yang semulanya diinfokan," kata Mulyoto, Minggu (29/9/2024).
Lanjutnya, bersepakat bertemu disalah satu rumah, E menyuruh S untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada polisi yang sedang melakukan penyamaran.
"Setelah diantar, kami geledah rumah tersebut dan mengamankan tersangka S. Tersangka E yang merupakan target utama, berhasil melarikan diri dengan memanjat ke atap rumah," ungkapnya.
Saat di interograsi, tersangka S mengaku barang tersebut didapat dari A warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
"Tersangka diupah Rp 1 juta apabila barang tersebut berhasil terjual. Kini, tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dibawa di Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Mulyoto mengakhiri.
(Bawadi Sitorus)