![]() |
| Ilustrasi Korupsi rakus/Dok. Ist. |
Menurut Kepala Badan Keahlian (BK) DPR RI Bayu Dwi Anggono, harta tersangka atau terdakwa kasus korupsi yang meninggal dunia dapat disita.
Bayu mengungkapkan itu saat menjelaskan alur hukum acara atau mekanisme perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana atau non-conviction based forfeiture (NCBF).
“Artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur dalam pasal 6,” kata dia, dalam rapat dengar pendapat (RDP) RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR, Kamis (15/1/2026).
Misalkan, lanjut dia, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaanya.
Sedangkan mekanisme perampasan aset satu lagi adalah berdasarkan putusan pidana atau conviction based forfeiture (CBF).
“Selanjutnya dalam perampasan aset dimaksud dilakukan dengan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana. Jadi dilakukan dulu proses pidana sampai berkekuatan hukum tetap terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Bayu.
Dia lantas memaparkan jenis aset yang dapat dirampas negara dalam draf RUU Perampasan Aset.
“Mengenai jenis aset yang dapat dirampas, maka aset tindak pidana yang dapat dirampas. Pertama, aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan sebagai alat atau sarana untuk melakukan tindak pidana atau menghalangi proses peradilan,” kata Bayu.
Sedangkan jenis aset kedua yang dapat dirampas adalah aset yang merupakan hasil langsung dari tindak pidana. “Yang kedua, aset hasil tindak pidana,” ucapnya.
Dikatakan pula, RUU Perampasan Aset mengatur perampasan terhadap aset lain yang secara sah dimiliki oleh pelaku tindak pidana, sepanjang aset itu digunakan untuk membayar kerugian negara.
“Yang ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara,” imbuh Bayu.[]
(YHr)

