Gambar Ilustrasi |
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dialokasikan maksimal 25% (persen) dari total pagu Dana Desa setiap Desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan harapan, segala macam bentuk bantuan yang disampaikan kepada masyarakat betul-betul tepat sasaran dan tepat guna, benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima bantuan.
Untuk besaran dana BLT DD sebesar Rp.300.000,00 per bulan dan pada setiap tahap selama setahun.
Media online Liputanesia.co.id mengumpulkan data penerima manfaat dari beberapa sumber informasi, mulai dari Kasi Tapem Kecamatan Ciruas, Pendamping Desa, hingga Kepala Desa.
Pendamping Desa, Fauzi, menyebutkan kalau di dalam aturan Permendes terbaru, tidak mengatur jumlah minimal, hanya persentase maksimal saja.
Masih Fauzi, menyalurkan BLT DD tidak jadi masalah berapapun penerimanya yang peting tidak melebihi dari apa yang telah ditetapkan.
Staf Kasi Tapem Kecamatan Ciruas, Ibrohim, dia menuturkan di dalam ketentuan penganggaran BLT-DD TA 2024 diatur bahwa nilainya anggarannya maksimal 25% (persen) dari Pagu DD yang di terima, sedangkan nilai anggaran minimalnya tidak ditentukan.
"Jadi, desa dibolehkan untuk menganggarkan BLT-DD sesuai kebutuhan desanya," ucap Ibrohim via whatsapp. Kamis (12/9).
Lanjutnya, karena tidak ada batasan minimal yang artinya dalam menyalurkan BLT DD desa itu tidak boleh melebihi dari pagu anggaran yang di terima.
Masing-masing desa, sebagian telah menyalurkan BLT DD tahun 2024 dengan jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang bervariasi atau berbeda-beda.
Jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) setiap desa tahap kedua tahun 2024 :
1. Desa Pelawad : 67 KPM
2. Desa Ranjeng : 60 KPM
3. Desa Ciruas : 20 KPM
4. Desa Singamerta : 57 KPM
5. Desa Beberan : 55 KPM
6. Desa Pulo : 28 KPM
7. Desa Bumijaya : 20 KPM
8. Desa Penggalang : 30 KPM
9. Desa Pamong : 10 KPM
10. Desa Cigelam : 30 KPM
11. Desa Kaserangan : 55 KPM
12. Desa Kepandean : 40 KPM
13. Desa Kadikaran : 45 KPM
14. Desa Gosara : 50 KPM
15. Desa Citerep : 10 KPM
(Abdul Rahman)