Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Perangi Judi Online, BRI Siapkan Pemblokiran Hingga Sistem Anti Money Laundering

Redaksi
21 Jul 2024, 23:22 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:51Z
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto/dok.ist.

Jakarta – PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif perangi judi online (judol) di Indonesia. Yakni dengan menerapkan sistem pemblokiran rekening dan anti money laundring.

Penegasan itu disamapaikan Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto dalam keterangan persnya, Ahad (21/7/2024). Agus Sudiarto mengungkapkan perseroan telah menerapkan Risk Based Approach yang terangkum dalam kebijakan dan SOP terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.

“Selain itu, adanya sistem AML (Anti Money Laundering) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC),” ujar Agus Sudiarto.

BRI, jelas Agus Sudiarto, secara aktif melakukan browsing ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

“Proses pemberantasan ini telah kami lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 kami telah menemukan 1.049 rekening yang langsung diikuti dengan pemblokiran,” imbuhnya.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan terdapat enam modus untuk masuk dalam judi online. Pertama, dengan cara menyetor uang ke bank langsung. Kedua, lewat transfer. Ketiga, melalui Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS). Kemudian lewat virtual account atau akun virtual. Selanjutnya melalui top-up. Sedangkan terakhir dengan e-wallet atau dompet elektronik. (Aji)

Iklan