Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Darurat Sampah, LSM Harimau Soroti DLH Pemalang Diduga tidak Perhatikan Amdal

Redaksi
10 Jul 2024, 00:10 WIB Last Updated 2024-08-13T15:07:53Z
Jabidi Selaku Divisi Non Litigasi LSM Harimau DPC Kabupaten Pemalang/Liputanesia/Foto: Slamet.

Pemalang - Usai penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Pesalakan, Desa Pegongsoran, Kecamatan Pemalang, oleh warga setempat pada akhir Juni 2024 lalu, DLH Pemalang kini membuang sampah di lahan milik warga di Kelurahan Paduraksa, Kecamatan Pemalang tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Selasa (9/7/2024).

Menyikapi hal itu, Ketua LSM Harimau (Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju) DPC Pemalang, Edi Suprayogi, melalui Jabidi, selaku Divisi Non Litigasi mengatakan, bahwa pemilihan tempat pembuangan akhir sementara (TPAS) sampah di Kelurahan Paduraksa patut diduga tak memperhatikan Amdal atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

"Solusi cepat ini sebagai bukti konkret Pemda Pemalang gagal dalam mengatasi darurat sampah, tanpa memperhatikan amdal. Ini justru akan menimbulkan masalah baru," kata Jabidi.

Menurut Jabidi, Pemerintah Daerah (Pemda) Pemalang semestinya dapat mengambil langkah-langkah yang lebih tepat dalam menentukan sikap dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa rasa gengsi ataupun meremehkan kontribusi warga.

"Langkah langkah cerdas harus diambil dengan melibatkan elemen masyarakat dan mengedepankan komunikasi yang baik," ujarnya.

Jabidi menekankan bahwa permasalahan sampah di Pemalang sudah menjadi tanggungjawab bersama sehingga perlunya duduk bersama seluruh stakeholder dan elemen masyarakat.

"Pembuangan sampah di TPAS lahan milik warga ini dapat menimbulkan potensi konflik sosial," kata Jabidi.

Jabidi menambahkan dari hasil penelusuran di lapangan banyak warga yang keluhkan hal tersebut baik warga yang dilewati maupun warga yang berada di sekitar lokasi TPAS.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 103 dan 104 menyatakan bagi pelanggar terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

Hingga berita ini diturunkan, kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut.

Iklan