Ketua API, Rudi Adiyanto, Saat Konferensi pers, Rabu (26/6/2024)/Liputanesia/Foto: Tim API-Slamet. |
Ketua API, Rudi Adiyanto, menyebutkan dengan fakta beredarnya surat Unit Kebersihan dan Persampahan (UKP) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang tentang tidak mengangkut sampah disebabkan oleh tidak turunnya anggaran menjadi bukti sahih ketidakmampuan sekda selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu, 26 Juni 2024 melalui press rilis.
"Karena sekda berkewajiban membantu bupati yang dalam tugas pokoknya salah satunya sebagai ketua TAPD," tuturnya.
Kata dia, Sekda Pemalang bertanggung jawab dalam upaya dan langkah strategis dalam perencanaan anggaran, termasuk mengawal bagaimana pelaksanaan program dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Apalagi dalam hal pengelolaan sampah, bupati sudah menerbitkan surat keputusan status darurat sampah. Artinya, ada anggaran tidak terduga yang bisa digunakan untuk menyokong jika terjadi kekurangan anggaran dari pagu anggaran yang telah ditentukan dalam APBD.
"Ini kasus yang sangat memalukan. Karena di media masa Pak Mansur menyatakan bahwa hal tersebut terjadi karena ada sabotase, bukan disebabkan karena tidak ada anggaran," kata dia.
Fakta tersebut juga semakin meneguhkan bahwa sekda telah gagal dalam memimpin birokrasi yang solid. Padahal, tugas pokok yang lainnya adalah sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja PNS Kabupaten Pemalang.
"Pertanyaannya, sebagai ketua tim penilai kinerja PNS Pemalang, bagaimana dia menyusun formasi. Apa mungkin produk dengkulan?," tutupnya.