Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Nelayan Saat Melaut Pantau GPS Kapal, Sehingga Tidak Nyasar Negara Orang

Redaksi
16 Mar 2024, 11:13 WIB Last Updated 2024-09-09T17:17:39Z


Penyambutan 28 nelayan KM Cahaya Putra 02 dan KM Salsabila dari Thailand saat tiba di Pendopo Bupati Aceh Timur di Idi, Sabtu (16/03/2024) dini hari, Liputanesia/Hengki.

Aceh Timur - Para nelayan diharapkan saat melaut agar tidak melewati batas negara ketika mencari ikan di laut lepas, para nelayan di Aceh khususnya Aceh Timur, diharapkan terus menjaga dan memantau alat navigasi (GPS) kapal.

Ketika melewati batas negara dapat berdampak buruk terhadap nelayan, seperti ditangkap dan dipenjara. Nakhoda kapal agar benar-benar menjaga alat navigasi dalam keadaan baik, sehingga aktivitas di laut lepas tidak melewati batas negara,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh, Dr Muslim Yacob, di sela-sela serah terima 28 nelayan Aceh Timur ke Pemkab Aceh Timur di Pendopo Bupati di Idi, Sabtu (16/03/2024) dini hari.

Bila melewati batas negara, resiko ditangkap dan proses hukum nelayan Aceh di luar negeri (LN) kerap terjadi, terutama di Thailand dan Myanmar. Kasusnya sama yaitu melewati batas laut negara Indonesia hingga masuk ke negara tetangga. “Kami berharap ini menjadi perhatian dan ke depan tidak terulang,” timpa Muslim.

Asisten II Setdakab Aceh Timur, Dr Darmawan M Ali, didampingi Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi, mengapresiasi Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla (Thailand) atas usahanya melakukan advokasi dan pendampingan hukum sejak awal hingga proses pemulangan puluhan nelayan Aceh Timur dari Thailand ke Indonesia.

“Begitu juga apresiasi kami terhadap KBRI di Singapura atas dukungan dan pendampingan terhadap nelayan Aceh Timur saat transit beberapa jam dari Thailand ke Jakarta,” kata Darmawan M Ali.

Pemkab Aceh Timur juga berterima kasih terhadap Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh yang telah menjemput nelayan Aceh Timur dari Bandara Kualanamu Medan dan membawa pulang ke Aceh Timur.

Pihaknya berharap nelayan tidak melakukan pelanggaran teritorial tidak terulang secara kesengajaan. “Tetapi disaat mesin kapal rusak, maka segera menghubungi rekan yang sama-sama berada di laut, sehingga kapal tidak terombang-ambing ke perairan negara tetangga,” sebut Dr Darmawan M Ali.

Bukan lama tidaknya ditahan di negara tetangga, lanjut mantan Kepala Bappeda Aceh Timur ini, tetapi perlu diingat bahwa setiap nelayan memiliki keluarga yang tidak nyaman dan senang disaat diketahui kepala keluarga atau anak ditangkap dan dipenjara di negara orang.

“Proses hukum di negara tetangga tidak sama dengan proses hukum di negara kita. Oleh karenanya hati-hati dalam beraktivitas di laut lepas,” pungkas Dr Darmawan M Ali.

Kedatangan 28 nelayan disambut hangat keluarga yang sudah menunggu sejak pukul 21:00 WIB. Setelah penyambutan di Pendopo Bupati Aceh Timur, para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan Tagana mendampingi para nelayan ini pulang ke rumahnya masing-masing.

Iklan