Sidang tuntutan terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan SIMDA Kota Langsa, Jum'at (22/03/2024) di PN Tripikor Banda Aceh, Liputanesia/Hengki. |
Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa menuntut Kepala seksi penyusunan anggaran pada bidang anggaran Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Langsa, IH, dengan pidana penjara selama lima tahun atas kasus korupsi pengadaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa (SIMDA).
Diketahui, IH dalam proyek tersebut juga selaku tim tutor Pelatihan Simda tahun 2016. Pengadaan perangkat Simda tersebut melibatkan 60 gampong dari 66 desa yang ada di Langsa, dananya bersumber dari APBK dan APBN tahun anggaran 2016-2017.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejari Langsa, Muhammad Rhazi dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim T. Syarafi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Jum’at (22/03/2024).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan terdakwa IH dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa IH, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Muhammad Rhazi.
Terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp491 juta dengan ketentuan jika tidak mampu membayar UP tersebut maka harta bendanya akan disita.
“Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam sidang dakwaannya, JPU menyebutkan jika terdakwa mengusulkan untuk melakukan pengadaan perangkat Simda di semua desa yang ada di Kota Langsa dengan menggunakan dana desa.
Terdakwa menyakinkan kepala desa kalau perangkat tersebut dapat mempermudah kinerja bendahara dalam membuat laporan keuangan dengan sistem online.
Perangkat itu juga dapat terhubung langsung ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) setempat.
“Kemudian terdakwa menganggarkan sebesar Rp15 juta per desa untuk pemasangan perangkat Simda. Terdakwa juga ikut membantu dan mengarahkan Geuchik atau bendahara dalam hal pembuatan laporan pertanggungjawabannya. Bahkan di beberapa desa terdakwa sendiri yang membuat laporannya,” katanya dalam sidang dakwaan, pada Senin (12/02).
Atas perbuatannya terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp831 juta. Terdakwa juga dikenakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.