Player himbauan masa tenang, Senin (12/02/2024), Liputanesia/dok.Bawaslu. |
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman melalui surat edaran Ketua Bawaslu RI, tentang pencegahan pelanggaran dan pengawasan tahapan masa tenang, proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Senin (12/02/2024).
Taufiqurrahman menjelaskan kerawanan pada masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024 terdiri dari; Kerawanan pada Masa Tenang Kegiatan kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang dan belum dicopot/ditertibkan oleh peserta Pemilu (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
Konten Kampanye yang ada di media sosial belum dibersihkan atau dihapus oleh Pasangan Calon, Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada saat memasuki masa tenang (Pasal 276 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017 jo. UU No. 7 Tahun 2023, Pasal 27 PKPU No. 15 Tahun 2023).
Media massa, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu (Pasal 287 ayat (5) UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 54 ayat (4) PKPU No. 15 Tahun 2023).
Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang (Pasal 449 ayat (2), Pasal 509 UU No. 7 Tahun 2017).
Potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat memengaruhi pemilih, kandidat dan/atau penyelenggara Pemilu.
Adanya politik uang, di antaranya melalui pembagian sembako, bantuan sosial, pembagian uang dengan dalil uang transportasi, menjanjikan atau memberikan imbalan uang dan/atau materi lainnya kepada Pemilih yang dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye, atau penyelenggara Pemilu (Pasal 278 ayat (2), Pasal 523 ayat (2), Pasal 554 UU No. 7 Tahun 2017, Pasal 8 huruf g Peraturan DKPP No. 2 Tahun 2017).
Terdapat Pemilih pemula yang terdaftar sebagai DPT namun belum melakukan perekaman (Pasal 24 ayat (1) PKPU No. 25 Tahun 2023).
Adapun strategi pencegahan pelanggaran pada masa tenang; Membuat imbauan kepada peserta penmilu agar tidak ada kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan dan lain sebagainya.
Membuat imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan atau mencopot Alat Peraga Kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder terkait untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye di masa tenang.
Berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah atau stakeholder terkait untuk melakukan mitigasi dan percepatan perekaman dalam hal adanya potensi pemilih pemula yang belum melakukan perekaman. Melaksanakan Patroli Pengawasan masa tenang secara serentak di setiap tingkatan.
Melakukan Koordinasi dengan Kepolisian, Peserta Pemilu, Tokoh Masyarakat dan stakeholder lainnya untuk mencegah terjadinya mobilisasi masa, politik uang, terjadinya ancaman, intimidasi dan lain-lain.
Melakukan Pemetaan terhadap potensi Masyarakat yang belum terakomodir dan terdaftar sebagai pemilih, dan melakukan rekomendasi dan saran perbaikan.
Melakukan imbauan kepada jajaran KPU agar seluruh logistik datang dengan tepat waktu, tepat jumlah dan sesuai dengan spesifikasinya. Penguatan edukasi politik kepada masyakarat melalui kegiatan pengawasan Partisipatif.
Melakukan rekap surat suara yang rusak maupun tertukar dan memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten dan Kota sesuai dengan tingkatannya agar surat suara yang rusak segera di cetak ulang dan didistribusikan dan surat suara yang tertukar agar segera dilakukan koordinasi dengan KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota yang tertukar untuk melakukan dsitribusi penukaran surat suara.
Berkoordinasi dengan media cetak, media massa, media elektronik, media daring dan lembaga penyiaran agar tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan perserta Pemilu.
Memaksimalkan peran Tim Fasilitasi Cyber untuk memantau aktivitas di dunia maya. Memastikan Surat Model C Pemberitahuan- KPU telah didistibusikan dan diterima oleh pemilih.
Diharapkan Partai Politik dan peserta Pemilu dapat bekerjasama, agar tidak melakukan pelanggaran pada tahapan masa tenang Pemilu, dan kami mengharap partisipatif seluruh elemen masyarakat untuk dapat melaporkan pada Panwascam atau Sekretariat Bawaslu apabila terdapat pelanggaran, pungkas Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman.