Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Blitar Mau Pungut Retribusi ke Angkutan Tambang Pasir, GPI : Langgar Aturan dan Berpotensi Korupsi

Faisal Nur Rachman
7 Jul 2025, 15:36 WIB Last Updated 2025-07-07T08:36:56Z
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, Liputanesia.co.id/Dok. Faisal Nur Rachman.

Blitar - Belum genap satu minggu pasca diluncurkannya kebijakan Pemkab Blitar yang hendak mengenakan retribusi kepada angkutan pengangkut pasir dari perusahaan pertambangan yang legal, langsung direspon menohok dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI).

Ketua LSM GPI Jaka Prasetya mengkritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dalam pengelolaan pajak mineral logam bukan batuan (MLBB), khususnya terkait praktik pungutan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum. Menurut Jaka, kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan,” tegasnya kepada wartawan, Senin (7/7/2025).

Jaka menyebut bahwa perusahaan tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sudah dilengkapi izin pemurnian, pengangkutan, dan penjualan. Karena itu, pengenaan pajak tambahan terhadap mereka dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Kalau yang legal saja dipungut, itu menyalahi aturan dan bisa jadi bentuk pungutan liar. Bahkan berpotensi mengarah pada tindakan koruptif,” katanya.

Ia juga menyesalkan langkah pemerintah daerah yang mendirikan pos pengawasan tambang di jalur umum tanpa adanya jalur khusus angkutan tambang.

“Harusnya Pemkab lebih dulu menetapkan jalur tambang, bukan asal mendirikan pos di jalan umum. Itu bukan hanya tidak tepat, tapi juga melanggar hukum,” ujar Jaka.

Kritik lain disampaikan terhadap penanganan konflik angkutan pasir yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Jaka menyayangkan tidak hadirnya Dinas Perhubungan dalam polemik tersebut.

“Ini soal angkutan, tapi dinas teknis tidak dimunculkan. Harusnya mereka yang menjelaskan, bukan yang lain,” ujarnya.

Pihaknya mengaku telah menyampaikan peringatan kepada Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati. Jika peringatan ini diabaikan, GPI siap menempuh jalur hukum.

“Kalau tetap dilanggar, kami akan ambil langkah represif. Jika ada indikasi korupsi dalam tata kelola pajak tambang, akan kami laporkan secara resmi,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Blitar belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dari GPI tersebut.

Iklan