Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pembangunan Jembatan Tanah Merah Telah Diserahkan

Redaksi
27 Okt 2023, 15:37 WIB Last Updated 2024-09-09T17:40:55Z
Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S/CV.Bina Mekar Lestari (penyedia TA. 2019) telah diserahkan, Jum'at (27/10/2023).

Kepulauan Riau - Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 atas nama Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S/CV.Bina Mekar Lestari (penyedia TA. 2019) telah diserahkan, Jum'at (27/10/2023).

Proses penyerahan dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Bintan pada Selasa lalu (24/10).

Dalam siaran pers, Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, menjelaskan, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi sebagai mana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, tandasnya.

Adapun nilai kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 kurang lebih Rp. 2,8M dan 2019 kurang lebih senilai Rp. 6M dengan total kurang lebih Rp. 8M.

Pada proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti), Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) dan pada saat pemeriksaan tersebut para Tersangka didampingi oleh penasehat hukum.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum membuat Berita Acara penerimaan dan penelitian tersangka, Berita Acara penerimaan penelitian barang bukti dan Berita Acara penahanan (tingkat penuntutan), jelas Denny Anteng Prakoso melalui siaran pers selasa (24/10).

Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan Kesehatan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) untuk mengetahui apakah para Tersangka dalam keadaan sehat dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan diperoleh hasil yang menyatakan para Tersangka dalam keadaan sehat.

Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan tindakan untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka BW (PPK) dan Tersangka S (penyedia TA. 2019) selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang terhitung dari tanggal 24 Oktober s/d 12 November 2023.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bintan NOMOR : PRINT- 967 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa S, dan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT- 966 /L.10.15/Ft.1/10/2023 atas nama Terdakwa BW.

Setelah dilaksanakan proses Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) maka Tim Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan berdasarkan KUHAP.

Adapun kronologis dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 dan 2019 sebagai berikut:

Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018 (20 meter) tersebut berdasarkan Pagu anggaran pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Adapun kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018 dengan anggaran kegiatan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 10 Milyar dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 9,9 Milyar

Penyedia yang melaksanakan Pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Tahun 2018 dilaksanakan oleh PT. BINTANG FAJAR GEMILANG dan Konsultan Perencana dalam Kegiatan DED (Detail Engineering Design) adalah CV. Vintech Pratama Consultant.

Kemudian Berdasarkan Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan oleh penyedia PT. BINTANG FAJAR GEMILANG, secara ringkas diperoleh fakta sebagai berikut:

Pekerjaan perencanaan dilaksanakan tidak sesuai dengan keahlian yang dipersyaratkan, pada saat proses pemilihan konsultan pengawas yang telah ditetapkan kepada CV. Dika. S.A.E pada tahun 2018 diindikasi pengaturan pemenang terhadap pemilihan konsultan perencana, pengawas dan penyedia.

Dan adanya perintah dari Tsk BW selaku PPK meminta Pokja Pemilihan untuk mengarahkan proses lelang agar PT Bintang Fajar Gemilang dapat memenangkan pekerjaan tersebut pada tahap pelaksanaan/pekerjaan pembangunan jembatan Tanah Merah, Kec. Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2018.

Sebelum memulai pekerjaan, PT Bintang Fajar Gemilang tidak melakukan review desain secara menyeluruh, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap dilakukan berdasarkan desain yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan ditetapkan oleh PPK dan terhadap tenaga ahli PT Bintang Fajar Gemilang sebagaimana tercantum di dalam kontrak tidak pernah datang dan ikut melaksanakan pekerjaan.

Sehingga pada saat Pelaksanaan pekerjaan hanya dihadiri dan diawasi oleh 1 orang mandor dan 2 orang karyawan PT Bintang Fajar Gemilang. PT Bintang Fajar Gemilang tidak memiliki surat dukungan ketersediaan beberapa bahan material sebagaimana persyaratkan dalam KAK.

Dan beberapa bahan material ditemukan tidak sesuai dengan SNI. Sehingga kontrak pekerjaan diputus pada tanggal 17 Desember 2019 oleh PPK dengan hasil progres pekerjaan diangka 35,35%.

Terhadap Keawetan Struktur, Berdasarkan pengamatan visual kondisi elemen struktur, banyak terjadi keretakan pada abutmen serta posisi abutmen miring pada sisi kiri dan kanan yang mengakibatkan balok Girder hampir lepas dari posisi semula.

Hal ini mengakibatkan kerusakan struktur yang cukup parah dan mengakibatkan jembatan tidak berfungsi sama sekali.

Bahwa lanjutan pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) yang dilaksanakan oleh CV Bina Mekar Lestari dengan nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp. 7,5M.

Kemudian konsultan pengawas yang di tetapkan adalah CV. Vitech Pratama Consultant selanjutnya pada tahap pembangunan Jembatan Tanah Merah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan TA. 2019 (20 meter) diperoleh fakta seperti berikut:

Terdapat personil pengganti yang tidak sesuai dengan syarat yang tertera pada kontrak penyedia dan pengawas beserta PPK melakukan perubahan-perubahan pekerjaan atau adindum pekerjaan beberapa material pekerjaan tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) berjalan dengan aman dan lancar, tutup Denny Anteng Prakoso.

Iklan