Ketua Pansel Komisi I DPRK Aceh Taming, Miswanto mengatakan, berdasarkan pengumuman hasil tes tertulis, nomor pansel 06/pansel1 DPRK.ATAM/2023 dalam berita acara hasil tes tertulis calon anggota tim independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2023-2028 dan nomor, 07/ Pansel-DPRK.ATAM/ 2023, tanggal 5 Mei 2023, adapun nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tahapan tes tertulis
“Berdasarkan peringkat yaitu, Sarwo Edi SH dengan nilai (126), Fairil Hanim, S.Pd (125), Aliyandi SH (114), Ibnu Hajar, S.Pd (102), Wahyu Syahputra S.Sos (102), Habibun Makmur, SE (98), Mutia Arisa, SH (95) dan Muhammad Yazid, SH (92),”ungkapnya.
Untuk itu, sambung Miswanto, bagi peserta yang dinyatakan lulus tes tertulis berhak mengikuti tahapan wawancara untuk uji kepatutan dan kelayakan.
“Uji kepatutan dan kelayakan akan kota laksanalan pada selasa, (9/5) besok di ruang kerja komisi 1 DPRK Aceh Tamiang dan keputusan pansel ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,”sebut Ketua Pansel.
Disamping itu, menurut ketua pansel, didalam aspek penilaian dalam tahapan wawancara meliputi penampilan/perfoma (performance).
“Selain ada juga aspek, sikap perilaku (attitude), wawasan/pengetahuan (knowledge), dan Kemampuan menjawab pertanyaan (ability to answer),”pungkas Miswanto.