Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Proyek Jalan Genting Molor, CV Pelangi Diduga Melangar Perpres No 16 Tahun 2018 Terkait Kualifikasi Usaha Kecil

Liputanesia
31 Okt 2022, 19:19 WIB Last Updated 2022-11-01T00:51:29Z
Dok.Liputanesia

Liputanesia, Anambas - Proyek Peningkatan Jalan Genting Air Bini senilai Rp 6.070.898.000,- miliar yang dikerjakan CV Pelangi molor dan diduga melanggar Perpres No 16 Tahun 2018, karena belum memiliki kemampuan standar kualifikasi Usaha Kecil, Senin (31/10/2022).

Hasil penelusuran awak media liputanesia, Seharusnya proyek rampung dikerjakan pada Oktober ini sebagaimana yang tertuang dengan nomor kontrak: 02.SP-GBLS.HS/REKON. JALAN-APBD-DAK/DPUPRPRKP-BM/6.2022 dan terpampang jelas di lokasi proyek.

Rupanya Proyek tersebut molor dari jadwal kontrak kerja, bahkan. Ada denda yang wajib dibayarkan ke Kas Daerah karena pengerjaannya tidak tepat waktu.

Dok.Liputanesia

Selain tidak tepat waktu, proses terder pelelangan yang dimenangkan CV Pelangi oleh ULP Kepulauan Anambas. Juga belum memiliki standar kualifikasi yang diduga melanggar Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 65 ayat (4) disebutkan.

Nilai paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya paling banyak Rp.2.500.000.000.00,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), dicadangkan dan peruntukkannya bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil.

Sementara paket tender Peningkatan Jalan Genting Air Bini Kecamatan Siantan Selatan yang dimenangkan CV Pelangi diduga berjalan mulus tanpa dicek terlebih dahulu oleh pihak ULP tentang kemampuan klasifikasi.

Asep Bambang Kurniawan ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPRPRKP Kepulauan Anambas saat ditemui awak media ini di warung kopi ternama Kota Tarempa (Coffe d'flavours-Red). Membenarkan adanya keterlambatan CV Pelangi yang tidak tepat waktu dalam melaksanakan pekerjaan.

Namun secara teknis, terkait standar kualifikasi usaha kecil. Asep menegaskan bahwa, Standar kualifikasi itu bukan berada diranahnya, tapi di ULP. Mengenai denda yang harus dibayarkan ke Kas Daerah, itu iya," kata Asep (Sapaan-Red) pada (27/10).

"Secara teknis, pekerjaan di lapangan memang baru mencapai 60%. Karena, tahun ini kita terkendala hujan"

"Hal ini kami dapatkan ucap Asep, dari badan metrologi pada bulan Juli dengan curah hujan selama 12 hari, kemudian pada bulan Agustus hujan 13 hari, lalu dibulan September hujan lebih meningkat lagi," paparnya.

Untuk pekerjaan jalan sendiri," tentunya berproses. Baru kemudian kita best dan diaspal, jika dibandingkan dengan tahun kemarin, kondisi dilapangan hari ini memang sedikit terkendala hujan yang tinggi," ujarnya.

Kita juga harus menilai, menurut Perpres Nomor 12 tahun 2021, penyedia berhak mendapatkan kesempatan bagi penyedia. Maksimal 50 hari dengan pertimbangan tertentu.

Saat disingung Awak Media ini tentang pengolahan AMP yang belum mengantongi izin untuk pengolahan Aspal, Asep menjawab.

"Mengenai izin AMP, mungkin awak media ini bisa menanyakan sendiri kepada dinas terkait, karena kami hanya teknis dipekerjaan," pungkasnya. 

Ia juga menambahkan, Harapan dari kami tentunya," mudah-mudahan cuaca kedepan mendukung, sehingga diharapkan cepat terselesaikan pekerjaan ini dan bisa bermanfaat untuk masyarakat." (T.4z)

Iklan