Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Jawaban Pimpinan DPRK Tentang Desa Perkebunan Sungai Iyu, Yang Terlibat Akan Dipanggil Dalam RDP

Liputanesia
27 Agu 2022, 21:29 WIB Last Updated 2022-10-31T05:36:34Z
Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto / Ketua LSM Lembah Tari Sayed Zainal.

Liputanesia, Aceh Tamiang – Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto dalam pembicaraannya rabu (23/8) siang diruang Komisi I menegaskan, 30 Agustus 2022 bulan ini akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam Rapat Dengar Pendapat. Isu yang akan dibahas dalam RDP nantinya akan membahas tentang pelepasan areal pemukiman Desa Perkebunan Sungai Iyu dari HGU, serta tentang nasib 25 orang warga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu (27/8/2022).

“Semua yang terlibat dalam sengketa lahan di Desa Perkebunan Sungai Iyu akan kita panggil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang Kami gelar selasa (30/8) mendatang, surat sudah Kami buat, Kata Suprianto.

“Sama-sama kita ketahui, memang ada 2 (dua) permintaan yang dimintak oleh masyarakat perkebunan sungai iyu, yang pertama yaitu adanya Wilayah Administrasi Desa perkebunan sungai iyu, yang kedua, Masyarakat meminta untuk mencabut masalah hukum 25 Orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” lanjutnya.
Keluh kesah Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu saat berada di Ruang Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Rabu (23/8/2022) yang di sambut langsung oleh dua Pimpinan DPRK Aceh Tamiang Bapak Suprianto serta Fadlon dan Ketua Komisi I M Irwan.

Jadi kami berharap DPRK. Ini kan, Kami sudah mengundang untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka, ya itu tadi! melakukan perjuangan permohonan kita, sedangkan dalam perjalanan kita hari ini, sekarang mereka lagi merehab bangunan Sekolah SD, apakah itu menyalahi aturan atau tidak, beri waktu kami untuk mempelajarinya, karena permintaan kami kalau bisa bapak dan ibu bersikap jangan mengganggu dulu perjuangan kita yang dua ini, pintanya.

Masalah pembangunan sekolah, kalau memang nanti bangunan itu benar sudah di hibahkan ke yayasan, mau dibuat apapun nanti bisa dikembalikan, “kalau pembangunan itu minta dihentikan,” beri waktu, nanti Kami bersama tenaga ahli disini untuk mempelajari dulu, apa langkah-langkah yang perlu diambil, tambah Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto Rabu kemarin (23/8).

Sementara, Wakil Pimpinan I DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH dalam menanggapi keluhan Masyarakat Desa Perkebunan Sungai Iyu menuturkan, terkait permintaan masyarakat untuk menyetop pembangunan sekolah SD itu sebenarnya ranahnya Pemerintah Daerah, yakni Pak Bupati, kalau Kami DPRK sebenarnya hanya memfasilitasi dulu.

“Kecuali ada tahapan-tahapan yang kita lalui, misalnya ada RDP, Pansus dan ternyata itu memang sah milik kampung perkebunan, maka dengan dasar itu baru bisa Direkomendasikan.” Eksekusinya tetap di Pak Bupati, jadi kalau untuk menyetop itu bukan ranah kita, tuturnya.

Tapi disini kita tetap memfasilitasi Masyarakat agar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) nanti harus ada sebuah kepastian lah, kerena ini permintaan masyarakat, kata Fadlon dari Fraksi Partai Aceh (PA).

LSM LembaHtari, Semua pihak harus dihadirkan!

Ketua LSM LembaHtari Sayed Zainal saat dikonfirmasi via telepon seluler menanggapi langkah-langkah DPRK Aceh Tamiang dalam menyelesaikan sengketa lahan Desa Perkebunan Sungai Iyu, ia mengatakan, berdasarkan surat somasi yang ia layangkan, meminta semua pihak harus dihadirkan, termasuk Bupati Aceh Tamiang sebagai mantan Kakanwil, jadi didalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) semua pihak harus dihadirkan, itu yang Bang Yed Mintak dalam Surat Somasi, tegasnya.

Cuman apakah ini dicatutkan namanya dalam undangan, kita kan tidak tahu, ya kita liat nanti hari Selasa (30/8) mendatang.

Dan kalau seandainya ini gagal lagi, ya berarti DPRK Aceh Tamiang lemahnya fungsi dan tugas dibidang pengawasan, kerena diluar urusan hukum kan ada kewenangan mereka, bisa membantu menyelesaikan.

Jadi RDP ini bisa membuka saran, ruang pendapat dan jalan keluar, makanya RDP ini bisa disebut dalam istilah “ROUND TABLE” pertemuan ruang, ini yang mau kita minta, makanya kita belum tahu apakah DPRK Aceh Tamiang sanggup menghadirkan, ya kita lihat nanti, pungkasnya.

“Harapan saya, persoalan ini bisa ada jalan keluar. Pertama karena komitmen Warga bukan menuntut hal pribadi, Mereka menuntut adanya wilayah Desa, jadi tidak boleh ada penggusuran, kata Sayed Zainal.

Kemudian yang kedua, secara hukum diluar kewenangan Dewan itu harus dipertimbangkan oleh Perusahan dan Pemerintah Daerah, dan yang ketiga, Warga dengan Perusahaan bisa hidup berdampingan, itu harapan kita.

Penulis: Dedi Muliyadi

Iklan