Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Deklarasi SEKBER Wartawan Indonesia di Hadiri 24 Peserta dan 10 Tim Hukum SWI Kalsel

Liputanesia
23 Jul 2022, 15:45 WIB Last Updated 2022-10-31T06:08:30Z
Deklarasi dan Rakernas organisasi SEKBER Wartawan Indonesia di Kinasih Resort & Conference Bogor, 22 – 25 Juli 2022.

Liputanesia, Bogor – Provinsi Kalimantan Selatan mengutus 24 peserta dalam acara Deklarasi dan Rakernas organisasi SEKBER Wartawan Indonesia di Kinasih Resort & Conference Bogor, 22 – 25 Juli 2022.

“Alhamdulillah DPW SEKBER Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan bisa ikut sebagai peserta terbanyak dalam acara Deklarasi dan Rakernas ini,” ucap Hj Mona Herliani saat di temui sejumlah awak media disela-sela acara Deklarasi seusai rehat, Sabtu (23/7/2022).

Walau kebanyakan dana swadaya dan kantong masing-masing, DPW SEKBER Wartawan Indonesia Kalimantan Selatan bisa memeriahkan acara deklarasi tersebut.

“Terimakasih banyak para dermawan yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu dalam berpartisipasi membantu kami sehingga kami bisa berhadir di Kinasih Bogor ini,” ujar Bunda Mona sebutan akrabnya Mona Herliani.

DPW SEKBER Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan.

Bunda Mona mengatakan, dalam acara Deklarasi SEKBER Wartawan Indonesia ini, Kalimantan Selatan membawa 10 (sepuluh) orang Tim Hukum / Pengacara SWI Kalsel.

“Diantara Tim Hukum / Pengacara SWI Kalsel ini yang berhadir bapak H Sayyid Aspihani Ideris SAP SH MH, Wijiono SH MH, Dr H Marli SH MH, Fauzie Rahman SH, YG Sangari SH SPd MM, Purnasari SH SE MM, Normilawati SE SH, Hj Illa SH, Hartini SH, dan Muhammad Mahyuni SH MM,” sebut Bunda Mona.

Ketua Tim Advokasi Hukum SWI Kalsel, Aspihani Ideris menyatakan, profesi jurnalis merupakan sebuah organisasi pers yang termaktub dalam pasal 5 ayat 1 UU No. 40/1999. “Organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Menurut Advokat/ Pengacara Nasional ini, dalam dunia pers yang paling penting adalah dapat menjaga kebebasan pers, menjunjung tinggi kode etik profesi serta meningkatkan profesionalisme dan berupaya dalam kesejahteraan wartawan.

“Perlu di program guna meningkatkan kualitas dan profesional seseorang dalam membuat pemberitaan juga mengetahui kaidah-kaidah hukum dalam pemberitaan nantinya harus di laksanakan Pelatihan Jurnalistik, khususnya di DPW SWI Kalsel dan pada umumnya di masing-masing DPW SE Indonesia,” ucap Aspihani, Sabtu (23/7/2022).

Tokoh aktivitas pergerakan Kalimantan dan juga diketahui seorang Ketua Umum P3HI inipun menjelaskan, seorang wartawan tersebut merupakan bentuk pilar dalam sistem demokrasi pada sisi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Wartawan atau jurnalis itu sangat penting berperan sebagai pemberi informasi kepada masyarakat sekaligus penyuara kritis kepada penguasa dari masyarakat oleh masyarakat kepada masyarakat itu sendiri,” tukas Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini mengakhiri pembicaraannya.

Iklan