Liputanesia, Kalsel – Terkait hadirnya saksi dalam persidangan tersebut secara online selama itu disepakati oleh para pihak, maka diperbolehkan saja. Artinya didalam persidangan pembuktian dengan acara pemeriksaan keterangan saksi dan/atau ahli dapat dilaksanakan secara jarak jauh melalui media komunikasi audio visual yang memungkinkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam persidangan, dan ini di bolehkan, kata Pengamat Hukum UNISKA Aspihani Ideris diruang kerjanya, Jum’at (22/04/2022).
Vitalnya pemberitaan diberbagai media hanya di arahkan ke saksi terkait perkara korupsi dengan terdakwa mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu, Raden Dwijono terkesan ada pihak lain yang bermain.
Menurut mantan aktivis pergerakan Kalsel dan juga mantan jurnalis ini, bahwa masifnya pemberitaan diberbagai media saat ini terkesan kawan-kawan mengabaikan etika ke jurnalisan yang seharusnya fokus pada pokok masalah dan tidak menghakimi pihak lain dengan memanfaatkan perkara yang ada.
“Menurut saya, pemberitaan yang mengarah ke salah satu saksi itu seakan-akan ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan harkat dan martabat orang yang diserang tersebut. Karena seharusnya media yang bijak lebih fokus memberitakan pokok permasalahan, yaitu ke terdakwa korupsi itu sendiri,” kata Aspihani.
“Perlu ditegaskan bahwa seorang saksi bukan seorang tersangka ataupun seorang terdakwa.”
Memang kata Aspihani, seorang saksi bisa saja mendapatkan sanksi pidana jika yang bersangkutan selalu mengabaikan panggilan untuk memaparkan kesaksiannya di depan pengadilan.
Namun kata Pengacara dan Dosen Hukum di UNISKA ini, seorang saksi yang berhadir walau lewat secara online, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi dikatakan mangkir atau melanggar hukum sebagaimana di jelaskan Pasal 156 Jo Pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya lihat Pak Mardani H Maming sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, dan beliau hadir walau lewat online pada persidangan Senin (18/04/2022) kemaren, jadi apa kesalahan yang di perbuatan beliau, tidak ada kan? Artinya permasalahan kehadiran beliau secara on-line tidak perlu dipermasalahkan lagi,” ujar Aspihani.
Selain itu kata Aspihani, dikarenakan kondisi pendemi sekarang ini, jangan dalam persidangan, dalam perkuliahan, rapat-rapat maupun kegiatan yang mengharuskan dilaksanakan peremuan langsung, bisa saja malahan di perioritaskan secara dering atau online.
Aspihani pun mengatakan walau dalam ketentuan UU,siapa pun orangnya entah saksi atau saksi pelapor bisa saja dapat ditetapkan sebagai tersangka jika ditemukan dua alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, maupun alat bukti surat atau dokumen tertentu.
Yang sangat memungkinkan seorang saksi tersebut dapat ditetapkan sebagai tersangka, ucapnya.
Aspihani Ideris menerangkan, penetapan seseorang menjadi tersangka diatur dalam Pasal 184 dan Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di paparkan bahwa alat bukti yang sah untuk menjadikan seseorang tersangka adalah, keterangan saksi; keterangan ahli; surat; petunjuk dan keterangan terdakwa serta sesuatu hal yang sudah diketahui secara umum tanpa perlu dibuktikan kita jurnalis harus bersikap profesional tidak memiliki teman kerabat ataupun lawan dalam menjalankan profesi, ungkapnya.