Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Kacabjari Tarempa Sosialisasikan 6 Paparan Tentang Kampung Restorative Justice

Redaksi
16 Mar 2022, 00:46 WIB Last Updated 2024-09-09T17:42:33Z

Liputanesia.co.id, Anambas – (Kacabjari Tarempa) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Roy Huffington Harahap berikan sosialisasi enam (6) paparan tentang pembentukan kampung “Restorasi Justice” pertama di Desa Mubur Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (15/3/2022).

Kacabjari Tarempa, Restorasi Justice diawali dengan menerangkan tentang pengertian keadilan berlatar belakang marak kasus kejahatan yang digolongkan perkara ringan, namun harus dimasukkan ke penjara.

Sehingga, Jaksa Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) membentuk peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomer 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif, jelas Kacabjari Tarempa.

Kacabjari Tarempa, Apa itu keadilan Restoratif ?, Keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga Pelaku/korban dan pihak lain terkait secara bersama-sama mencari penyelesaian yang adil untuk menekankan pemulihan kembali pada keady semula dan bukan pembalasan.

Adapun syarat dari keadilan tersebut seperti:

1.Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2.Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda penjara tidak lebih dari lima (5) tahun.

3.Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari RP = 2.500.000.00,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).

4.Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara :
A.Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada korban.
B.Menganti kerugian korban.
C.Menganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana dan/atau.
D.Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana.

5.Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dana tersangka.

6.Masyarakat merspon positif.

Maksut Alasan dengan dibentuk nya kampung Restorative Justice adalah, sebagai tempat pelaksanaan musyawarah mufy dan perdamaian untuk menyelesaikan masalah/perkara pidana yang terjadi dalam masyarakat.

Dengan cara dimediasikan terlebih dahulu kepada tokoh agama dan tokoh adat setempat bertujuan, agar kampung Restorative Justice dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan biaya ringan.

Sehingga dapat terwujud nya kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga, akan tetapi juga keadilan yang menyetuh masyarakat dengan menghindarkan adanya Stigma Negatif, jelas Kacabjari Tarempa.

Pembentukan kampung Restorasi Justice bukan dimaksudkan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi dimasyarakat, tetapi terbatas pada permasalahan hukum pidana yang terjadi mengeliminir perkara ringan untuk diselesaikan melalui perdamaian yang dimediasikan oleh Jaksa.

Pencanangan kampung Restorative Justice di Desa Mubur ini diharapkan, dapat menjadi Role Model atau percontohan kepada Desa lainnya, agar dapat menyelesaikan masalah hukum dengan cara mediasi yang dilakukan Jaksa selaku Mediator didampingi Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat. Tokoh pemuda dan tokoh Perempuan maupun pihak terkait lainnya.

Sehingga penyelesaian masalah dapat dimediasi dan diharapkan dapat mendukung terwujudnya perdamaian antara pihak yang bermasalah hukum terdapat pengecualian dalam mendamaikan masalah hukum hanya untuk perkara hukum yang ringan, jelas Kacabjari Tarempa.

Untuk itu, Desa Mubur dicanangkan menjadi kampung perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah.

Sebagai wujud dukungan pembentukan kampung perdamaian dengan penandatanganan deklarasi pembentukan y Restorative Justice yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati, Sekda, Kacabjari Natuna di Tarempa, Asisten III, Kepala Desa Mubur, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan.

Kegiatan sosialisasi Restorative Justice ini, untuk menghilangkan Stigama di masyarakat terkait”Hukum tajam ke bawah dan Tumpul ke atas.”

Setelah terbentuk nya kampung perdamaian Adhyaksa Sulaiman Abdullah di Desa Mubur, diharapkan masyarakat dapat menyelesaikan masalah dengan baik.

Iklan