Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Satpol PP Akan Lakukan Pembinaan dan Latihan Hansip dari 52 desa dan 2 Kelurahan di Anambas

Liputanesia
19 Jan 2022, 13:10 WIB Last Updated 2022-10-03T16:08:11Z

Liputanesia.co.id, Anambas – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas. Akan melakukan pembinaan dan pelatihan hansip dari 52 desa dan 2 Kelurahan yang ada di kabupaten kepulauan Anambas, Selasa (18/1/2022).

Terkait dengan dikeluarkannya keputusan pencabutan kepres No 55/1972 tentang hansip, maka pembinaan hansip sementara dititipkan ke satpol PP provinsi, seperti yang dilansir compas.com oleh kementerian dalam negeri.

Hal ini mengacu pada undang-undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah seperti yang disampaikan Zairin SH., kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Anambas, kepada liputanesia.co.id di ruang kerja nya.

Zairin mengatakan, awal pembentukan hansip, pembinaan itu sepenuhnya berada di tangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugasnya untuk mobilisasi rakyat dan pertahanan negara.

Untuk itulah Satpol PP akan melaksanakan pembinaan dan pelatihan hansip dari 52 desa dan 2 kelurahan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Anambas,” Terang nya.

Maka Pembinaan dan pelatihan hansip, diambil satu orang perwakilan tiap-tiap desa yang akan dilatih oleh satpol PP. Baik dari unsur hansip yang baru, maupun hansip yang lama, Itu tidak masalah” Ujar nya.

Namun hal ini Masi tahap perencanaan dari Satpol PP kepada pemerintah daerah, agar pembinaan dan pelatihan dapat terlaksana dan tengantung anggaran yang ada.”

Bahkan kemungkinan pelatihan hansip dipusatkan di Tarempa setelah selesai lebaran dengan tetap mengikuti protokol kesehatan,” Tutup nya.

Iklan