Kegiatan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan publik yang humanis, responsif, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan, Rabu (21/1/2025).
Dalam peninjauan tersebut, Kepala Kantor Wilayah, Nurudin menyampaikan bahwa layanan keimigrasian khusus ini dilaksanakan untuk memastikan hak-hak keimigrasian masyarakat terdampak tetap terpenuhi, khususnya bagi warga yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen keimigrasian akibat bencana alam.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang berada dalam kondisi darurat.
Nurudin juga menegaskan, bahwa pelaksanaan layanan mengedepankan prinsip kemudahan, empati, serta kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan penerima layanan dilakukan berdasarkan data warga terdampak yang telah diverifikasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga layanan dapat berjalan secara tepat sasaran dan akuntabel.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah mengapresiasi peran Kantor Imigrasi Kelas I Padang yang telah sigap membuka layanan dan memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Ia juga menyampaikan, bahwa kebijakan pengenaan denda sebesar nol rupiah terhadap permohonan paspor yang rusak atau hilang akibat bencana alam merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terdampak.
Berdasarkan laporan pelaksana, hingga saat ini tercatat sebanyak 19 pemohon telah terdaftar dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring dengan penyebaran informasi di tengah masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah memastikan bahwa layanan akan terus dibuka dan didukung penuh agar seluruh kebutuhan keimigrasian warga terdampak dapat terlayani dengan baik.
Menutup peninjauan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan harapannya agar masyarakat terdampak bencana alam di Kota Padang dapat memperoleh pelayanan keimigrasian secara optimal serta merasakan kehadiran dan kepedulian negara dalam memberikan perlindungan dan pelayanan publik, khususnya di masa darurat dan pemulihan pascabencana. []

