Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Rutan Tapaktuan, Ramli dari Kepala Kanwil Ditjenpas Aceh, Yan Rusmanto di sela kegiatan rapat koordinasi terkait pelaksanaan panen raya serta arahan strategis implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berlangsung di Kanwil Ditjenpas Aceh, Banda Aceh.
Adapun 2 (dua) penghargaan yang diterima oleh Rutan Tapaktuan yakni peringkat III satuan kerja terproduktif perihal pelaporan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) sementara satu penghargaan lainnya yaitu sebagai satuan kerja terkonsisten perihal ketepatan waktu pemenuhan data dukung reformasi birokrasi tahun 2025.
Ramli mengungkapkan bahwa penghargaan yang diberikan ini merupakan buah keberhasilan dari perjuangan dan komitmen bersama jajaran Rutan Tapaktuan untuk mendukung dan menyukseskan Program Akselerasi Menimipas serta upaya mewujudkan reformasi birokrasi.
Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang terjadi di tahun 2025 serta menegaskan bahwa Rutan Tapaktuan selalu siap menghadapi tantangan yang ada serta berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik.
"Kami ucapkan terima kasih kepada bapak Kakanwil Ditjenpas Aceh atas penghargaan dan apresiasi yang diberikan kepada Rutan Tapaktuan. Tahun 2025 merupakan tahun yang penuh tantangan mulai dari adanya masa transisi hingga bencana yang melanda, namun komitmen kami untuk mendukung program Menimipas dan mewujudkan reformasi birokrasi tidak pernah suruh di tengah tantangan tersebut." Ujarnya pada Selasa (13/1/2026).
Selanjutnya ia juga berharap bahwa dengan penghargaan ini dapat memacu semangat jajaran Rutan Tapaktuan untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi Pemasyarakatan khususnya Kanwil Ditjenpas Aceh.
"Tentunya kami menyadari bahwa akan ada banyak tantangan kedepannya namun dengan penghargaan ini setidaknya memberikan cahaya pelita memacu semangat kami dalam menghadapi tantangan kedepannya sehingga memperoleh capaian lebih baik dari sebelumnya." Timpanya. []

