![]() |
| Ilustrasi Visual Fraksi PDI-Perjuangan, Jumat (27/11/2025)/Liputanesia.co.id/Foto : ist. |
Blitar - Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi PDI-Perjuangan Dapil 4, berinisial nama S, yang diduga menelantarkan anak dan istrinya tersimpulkan melanggar kode etik versi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar, sebagai seorang legislator sekaligus penyelenggara negara.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar yang juga Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Blitar, Supriadi, membenarkan bahwa dalam laporan BK terdapat kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik oleh S tersebut.
“Memang sudah diparipurnakan kemarin. BK menyampaikan bahwa ada pelanggaran kode etik,” ucap pria yang biasa dipanggil Kuwat, Jumat (27/11/2025), saat dihubungi di kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Dia menegaskan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh mekanisme internal sebagaimana diinstruksikan partai.
Proses mediasi, klarifikasi, hingga tahapan pembahasan internal telah ditempuh, dan hasil lengkapnya secara resmi disampaikan ke DPD Jawa Timur untuk diteruskan ke DPP.
“Setelah dilakukan mediasi dan langkah-langkah internal, seluruh hasil proses itu kami serahkan ke DPP melalui DPD Jawa Timur. Jadi sekarang kami hanya menunggu keputusan DPP Partai PDIP,” jelas Kuwat.
Tidak hanya melalui jalur partai, persoalan tersebut juga telah ditindaklanjuti oleh institusi DPRD. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Blitar telah menuntaskan pemeriksaannya, dan menyampaikan rekomendasi resmi dalam sebuah Rapat Paripurna Khusus.
Namun demikian, terkait kemungkinan sanksi berupa pemberhentian atau nonaktif dari keanggotaan legislatif dan partai, Kuwat memilih bersikap hati-hati. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan DPP PDIP.
“Saya tidak berani menyimpulkan apakah yang bersangkutan diberhentikan atau dinonjobkan. Itu semua merupakan keputusan DPP. Kita menunggu saja,” tukasnya.
Menurutnya, DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Blitar telah melaksanakan tanggung jawab organisasi secara maksimal. Semua prosedur telah terpenuhi dan kini seluruh proses beralih ke pusat.
“Intinya, DPC sudah menjalankan tugas. Mediasi dan langkah-langkah yang diperintahkan DPP sudah kami lakukan. Kapan hasil diputuskan DPP ? Kita belum tahu. Yang jelas, kami sudah menjalankan instruksi partai,” pungkasnya.
