![]() |
Dinsos Kabupaten Blitar, Senin (24/11/2025)/Liputanesia.co.id/Foto : Faisal Nur Rachman.
Blitar - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar berkomitmen untuk terus berupaya menjaga stabilitas perekonomian keluarga masyarakat melalui pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal.
Salah satu upaya itu dilakukan Dinsos melalui keberlanjutan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Hasil evaluasi yang menunjukkan dampak signifikan bantuan tersebut dalam memperkuat ketahanan ekonomi ribuan pekerja rentan di sektor tembakau dan cengkeh, di tengah ancaman kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
Berdasarkan data yang dirilis Dinsos Kabupaten Blitar, program selama enam bulan pada 2025 dengan nilai Rp 300.000 per penerima per bulan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bantuan konsumtif, tetapi juga sebagai stimulus yang menjaga stabilitas daya beli di level akar rumput.
Realisasi penyaluran hingga triwulan ketiga tahun ini menunjukkan tren peningkatan cakupan penerima yang konstan, mengindikasikan perluasan jangkauan perlindungan sosial.
“Program BLT DBHCHT telah terbukti menjadi instrumen yang efektif dan tepat sasaran. Keberlanjutannya bukan hanya tentang nominal, melainkan tentang menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja yang sangat rentan terhadap fluktuasi,” ucap Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, dalam keterangan persnya, pada Senin (24/11/2025).
Yuni memaparkan data progresif penyaluran bantuan:
· Periode Juli: 4.705 penerima manfaat total penyaluran Rp1,41 miliar.
· Periode Agustus: 4.810 penerima manfaat total penyaluran Rp1,44 miliar.
· Periode September: 4.898 penerima manfaat total penyaluran Rp1,46 miliar.
Peningkatan ini menunjukkan perluasan akses dibandingkan data awal pada Juni yang mencatat 3.901 penerima. Mekanisme penyaluran yang dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening Bank Jatim pada setiap penerima dinilai meminimalisir deviasi dan memastikan akuntabilitas dana.
Lebih lanjut, Yuni menekankan bahwa pemanfaatan DBHCHT melalui program ini merepresentasikan siklus manfaat yang berputar.
Cukai yang dihasilkan dari industri tembakau dikembalikan langsung kepada para pekerja yang menjadi tulang punggung industri tersebut, menciptakan dampak ekonomi yang inklusif dan berkeadilan.
“Kami menyadari adanya wacana efisiensi anggaran di tingkat pusat. Namun, kami berharap terdapat pertimbangan khusus untuk program yang dampaknya langsung terasa seperti ini. Skema, besaran, atau kuota penerima bisa dikaji ulang, namun esensi dari bantuan ini harus tetap berjalan untuk mencegah penurunan daya beli masyarakat,” tandasnya.
Dengan dua tahap penyaluran tersisa pada November dan Desember 2025, Dinsos Kabupaten Blitar berharap pelaksanaan program tahun ini dapat menjadi bukti konkret dan landasan data yang kuat untuk meyakinkan pemerintah pusat agar mengalokasikan kembali DBHCHT pada 2026.
