Iklan

Iklan 970x250

,

Iklan

Pemkab Blitar Klaim Bisa Dapatkan PAD Rp 600 Juta Setiap Tahun dari MBLB

Faisal Nur Rachman
9 Jul 2025, 14:40 WIB Last Updated 2025-07-09T07:40:00Z
Kantor Bapenda Kabupaten Blitar, Rabu (9/7/2025)/Liputanesia.co.id/Foto: Faisal Nur Rachman.

Blitar - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar mengklaim akan mampu memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Blitar senilai Rp 600 juta per tahun yang dihasilkan dari pemungutan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

"Kami mentargetkan PAD dari sektor MBLB bisa mencapai Rp 600 juta per tahun. Target ini realistis apabila didukung koordinasi lintas sektor, termasuk pengawasan dari instansi teknis, aparat penegak hukum, serta pemerintah desa," jelas Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin, Rabu (9/7/2025).

Untuk itu, lanjut Imam, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengintensifkan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan yakni pemetaan jalur tambang, khususnya di wilayah Blitar Utara, guna menertibkan arus distribusi material dan memaksimalkan potensi pajak.

Saat ini masih terdapat tiga titik jalur yang difokuskan yakni di Desa Krisik, Bladak, dan sekitar aliran Kali Semut, yang meliputi jalan desa maupun jalan kabupaten.

“Saat ini masih ada tiga desa yang kita petakan untuk jalur pertambangan. Meliputi jalan desa dan jalan kabupaten di wilayah Krisik, Bladak, dan Kali Semut,” terang Imam.

Menurutnya, pemetaan jalur ini bukan hanya untuk penataan lalu lintas kendaraan tambang, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pengawasan dan penagihan pajak sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Hasilnya pun sudah mulai terlihat. Dalam waktu lima hari terakhir, pendapatan dari sektor ini mencapai Rp 77 juta.

“Kita ingin meminimalisir kebocoran pendapatan di lapangan. Jadi perlu sinergi antara Bapenda, Dinas Perhubungan, Satpol PP Provinsi, kepolisian, hingga perangkat desa. Jika jalur tertib dan pemungutan sesuai aturan, potensi PAD kita sangat besar,” imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan tidak ada pungutan liar dalam pengawasan lapangan. Petugas hanya memverifikasi dokumen resmi seperti Surat Tanda Pengambilan (STP) dan memastikan kendaraan yang melintas memang telah memenuhi kewajiban pajaknya.

Langkah ini ternyata turut direspon anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi Partai Gerindra, Mujib. Ia berharap agar penerapan sistem ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga membawa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pajak sektor tambang.

“Langkah ini harus terus diawasi agar tidak berubah menjadi celah praktik pungli di lapangan. Kami di dewan akan mendukung penuh sepanjang pelaksanaannya transparan dan mengacu pada regulasi,” ulas Mujib.

Ia juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat sekitar tambang sebagai pengawas sosial agar tata kelola PAD dari sektor pertambangan benar-benar memberi manfaat bagi daerah.

“Masyarakat juga berhak tahu ke mana aliran pendapatan ini digunakan. Jangan sampai PAD tinggi tapi tidak terasa dampaknya di desa-desa penghasil tambang,” pungkasnya.

Iklan