![]() |
DE ditangkap unit reskrim Polsek Kragilan saat sedang nongkrong di pinggir jalan, Rabu (7/5/2025)/Liputanesia/Foto: Abdul Rahman. |
Tersangka DE (48), seorang warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, ditangkap saat sedang nongkrong di pinggir jalan. Di Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Entang Cahyadi menjelaskan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44), warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Dalam laporannya, kata Entang, pelaku mendatangi korban di kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa (12/11/2024) lalu.
Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan, pelaku menjanjikan bisa membantu korban bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar 5 juta rupiah.
“Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar 5 juta rupiah, karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT NikoPolisiamun setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan,” kata Endang, Rabu (7/5/2025).
Karena tak kunjung ada panggilan dari pihak perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku, namun tidak berhasil. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Kragilan pada Sabtu (3/5/2025).
“Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka DE mengaku, telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan. Yang dapat membantu memberikan pekerjaan, hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.
“Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada 3 orang pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya,” kata Kapolsek mengutip pengakuan tersangka.
Menurut Entang, tersangka DE hanya berprofesi sebagai pekerja harian lepas. Namun selama 5 bulan, aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang. “Pengakuannya sudah baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA,” jelasnya.